Samarinda, Natmed.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda telah merampungkan usulan pemberian Remisi Khusus (RK) bagi para penghuninya.
Sebanyak 618 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tercatat memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, dengan dua di antaranya dijadwalkan langsung menghirup udara bebas tepat pada hari kemenangan.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Samarinda Agus Riyanto menegaskan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah melalui proses seleksi yang ketat.
Mereka dinyatakan layak karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
“Untuk Idulfitri tahun ini, usulan kita ada 618 WBP yang memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, ada dua orang yang dipastikan langsung bebas saat hari raya nanti,” ujar Agus Riyanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis, 19 Maret 2026.
Agus merincikan bahwa besaran remisi yang diterima setiap warga binaan tidaklah sama, melainkan bervariasi antara 15 hari hingga maksimal dua bulan. Penentuan durasi remisi ini sangat bergantung pada progres masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing individu.
Durasi 15 hari diperuntukkan bagi WBP yang masa pidananya belum genap satu tahun. Lalu, 1 bulan diberikan bagi mereka yang telah menyelesaikan tahun pertama masa pidana. 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan diberikan secara bertahap bagi narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih lama.
Mengenai dua narapidana yang langsung bebas, Agus menjelaskan bahwa keduanya berstatus bebas murni. Hal ini berarti mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban pidananya dan tidak lagi terikat kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), berbeda dengan narapidana yang keluar melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Hingga saat ini, total penghuni di Lapas Kelas IIA Samarinda mencapai 775 orang. Dari populasi tersebut, 618 orang atau sebagian besar penghuni diusulkan menerima remisi Idulfitri.
Jika dibandingkan dengan data tahun lalu, angka ini relatif stabil, tahun sebelumnya tercatat 622 penerima remisi dengan tiga orang bebas langsung.
Sementara itu, untuk peringatan Hari Raya Nyepi 1447 Tahun Saka, Agus mengungkapkan bahwa pihak Lapas tidak mengajukan usulan remisi sama sekali. Hal ini dikarenakan tidak adanya warga binaan yang memeluk agama Hindu di Lapas Kelas IIA Samarinda saat ini.
Pemberian remisi secara resmi akan dilakukan pada hari H Idulfitri, menunggu keputusan sidang isbat pemerintah terkait penetapan 1 Syawal. Acara tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Guna memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bersilaturahmi, Lapas Samarinda juga telah menyiapkan layanan kunjungan khusus selama empat hari, mulai dari 1 hingga 4 Syawal. Waktu kunjungan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wita dan penutupan loket pendaftaran pada pukul 15.00 Wita.
Agus memprediksi bahwa puncak kunjungan keluarga tidak akan terjadi pada hari pertama, melainkan pada hari kedua dan ketiga Lebaran. Pihaknya telah bersiaga untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung pada periode tersebut agar suasana tetap kondusif.
