Samarinda, Natmed.id – Rencana digitalisasi pengelolaan reklame di Kota Samarinda mendapat respons positif dari legislatif. Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan menilai sistem digital dapat meningkatkan transparansi sekaligus menutup celah praktik yang tidak sesuai aturan.
“Segala sesuatu yang digital itu ada baiknya, artinya transparansi semakin terbuka, baik kepada media maupun kepada masyarakat,” ujar Viktor kepada awak media di Rumah Jabatan Ketua DPRD Samarinda, Sabtu 14 Maret 2026.
Pemerintah Kota Samarinda tengah mendorong digitalisasi reklame dengan melengkapi setiap papan reklame menggunakan kode QR. Melalui fitur ini, masyarakat dapat memindai kode untuk mengetahui informasi perizinan, masa tayang iklan hingga status pembayaran retribusi.
Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Meski mendukung langkah tersebut, Viktor mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan media sosial (medsos) dalam menyosialisasikan kebijakan baru tersebut.
“Semua aturan itu sebaiknya disosialisasikan. Jangan cuma lewat media sosial saja,” katanya.
Legislator Demokrat itu menyarankan pemerintah kota melibatkan berbagai unsur masyarakat sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
“Harus panggil semua pihak terkait. Akademisi, tokoh agama, tokoh pemuda, milenial sampai Gen Z. Semua didengar pendapatnya,” ujarnya.
Selain itu, Viktor juga menyoroti aspek efisiensi biaya dalam penerapan sistem digital tersebut.
“Soal biayanya saya belum melihat secara detail, tapi silakan dipertimbangkan mana yang lebih murah, sistem manual atau digital. Kita pilih yang lebih murah dan lebih tertib,” tegasnya.
Pemerintah Kota Samarinda melalui koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memperketat pengaturan media luar ruang, khususnya reklame digital seperti videotron.
Penataan ini dilakukan untuk mengurangi sampah visual akibat menjamurnya reklame konvensional sekaligus mendorong peralihan ke media digital yang dinilai lebih efisien.
Selain itu, pemasangan reklame digital wajib mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemerintah juga membatasi pemasangan reklame baru di kawasan tertentu seperti jalur hijau dan area cagar budaya.
Beberapa simpang jalan protokol seperti Simpang Lembuswana, Simpang Air Putih dan kawasan Jalan Gajah Mada menjadi fokus pengawasan, termasuk evaluasi tingkat kecerahan videotron agar tidak mengganggu konsentrasi pengendara.
