Samarinda, Natmed.id – Rencana penerapan sistem parkir berlangganan oleh Pemerintah Kota Samarinda mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan menyarankan agar kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan secara luas, melainkan diuji coba terlebih dahulu dalam skala terbatas.
Gagasan parkir berlangganan pada dasarnya memiliki tujuan baik, yakni menertibkan praktik parkir di tepi jalan sekaligus memperbaiki pengelolaan pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Memang ada wacana terkait parkir berlangganan dalam rangka menertibkan parkir-parkir yang ada di Kota Samarinda supaya lebih tertib dan alur keuangannya juga lebih aman,” ujarnya kepada wartawan di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Samarinda, Sabtu 14 Maret 2026.
Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut perlu diuji terlebih dahulu agar pemerintah dapat melihat apakah sistem tersebut benar-benar berjalan efektif di lapangan.
“Saran saya coba diorientasi dulu, katakanlah dijalankan dalam skala kecil dulu. Apakah itu bisa berjalan dengan baik atau tidak. Diuji coba dulu, lalu dievaluasi,” kata Viktor.
Pemerintah Kota Samarinda sendiri saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait sistem parkir berlangganan. Melalui kebijakan ini, pengendara kendaraan nantinya tidak lagi membayar parkir secara langsung kepada juru parkir di tepi jalan.
Sebagai gantinya, pembayaran parkir akan dilakukan melalui sistem langganan tahunan berbasis digital.
Dalam skema yang disiapkan, kendaraan roda dua akan dikenakan biaya langganan sebesar Rp400 ribu per tahun, sementara kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta per tahun.
Jika dihitung secara harian, tarif tersebut setara dengan sekitar Rp1.300 per hari untuk sepeda motor dan sekitar Rp2.700 per hari untuk mobil.
Meski angka tersebut relatif kecil jika dihitung per hari, Viktor mengingatkan agar pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
“Jangan juga kemudian itu menjadi pemberatan untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem parkir berlangganan hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum. Sementara parkir di area khusus seperti pusat perbelanjaan atau rumah sakit tetap dikenakan tarif parkir terpisah.
“Kalau parkir di tepi jalan mungkin masuk sistem itu, tapi kalau parkir yang di dalam tetap berbayar. Nah, itu yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.
Berdasarkan rencana pemerintah kota, sekitar 170 titik parkir di tepi jalan di Samarinda akan masuk dalam skema parkir berlangganan tersebut.
Dalam sistem ini, pengendara akan mendapatkan kartu berlangganan yang dilengkapi stiker khusus. Kartu tersebut memuat identitas lengkap pengguna kendaraan, seperti nama pemilik, nomor kendaraan, jenis kendaraan, foto pemilik, foto kendaraan, serta masa berlaku langganan.
Satu kartu hanya berlaku untuk satu kendaraan, saat memarkirkan kendaraan, pengguna cukup menunjukkan kartu tersebut sebagai tanda bahwa mereka telah berlangganan parkir
Untuk mendapatkan kartu tersebut, warga Samarinda nantinya harus mendaftar di loket yang telah ditentukan dengan mengisi sejumlah data seperti nama, nomor kartu keluarga, nomor telepon, serta nomor kendaraan.
Pembayaran langganan dapat dilakukan melalui berbagai metode digital, seperti virtual account, QRIS, maupun mesin EDC.
Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna akan menerima kartu fisik yang dilengkapi barcode sebagai identitas keanggotaan parkir berlangganan.
Menurut Viktor, sistem tersebut berpotensi membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meminimalkan praktik parkir liar apabila dikelola dengan baik.
“Kalau untuk memperkuat atau memperkokoh pendapatan asli daerah, saya pikir tidak ada salahnya dicoba,” ujarnya.
Namun ia menekankan bahwa sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas, pemerintah kota seharusnya melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasannya.
Diskusi dengan akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga pelaku UMKM penting dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Yang penting itu dilibatkan dulu semua pihak, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, semua yang ada di Kota Samarinda, lalu kemudian diputuskan bersama-sama,” kata Viktor.
Ia menilai pendekatan partisipatif tersebut penting agar kebijakan baru tidak menimbulkan polemik seperti yang terjadi pada sejumlah kebijakan penataan sebelumnya.
Selain itu, Viktor juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat sebelum kebijakan parkir berlangganan diterapkan.
“Harusnya sosialisasi dulu, setelah masyarakat paham baru diterapkan,” tukasnya.
