Samarinda, Natmed.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan akan segera diluncurkan secara masif oleh Wali Kota Andi Harun untuk menyasar seluruh masyarakat pemilik kendaraan di Kota Tepian.
Langkah berani ini diambil sebagai solusi konkret untuk memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang selama ini menjadi keluhan klasik warga, sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Dishub telah memetakan sedikitnya 170 titik parkir strategis di tepi jalan umum yang nantinya hanya akan melayani kendaraan yang telah terdaftar dalam sistem berlangganan.
Visi utama dari kebijakan ini adalah menghapuskan interaksi finansial secara tunai antara pengendara dan petugas di lapangan. Manalu menjelaskan bahwa peran juru parkir akan digeser dari pemungut retribusi menjadi pengawas ketertiban.
“Target kita adalah menghapus transaksi uang tunai di jalanan. Juru parkir yang ada saat ini tidak lagi diperbolehkan memungut biaya sepeser pun,” jelas Manalu saat diwawancarai, Jumat 13 Maret 2026.
Pembinaan untuk para juru parkir pun akan diberikan, sekaligus akan mendapatkan pakaian resmi dari dinas perhubungan dan mendapat intensif khusus dari pemerintah kota.
“Mereka akan kita bina, kita beri seragam resmi, dan diberikan insentif khusus dari pemerintah agar fokus mereka sepenuhnya pada pengaturan tata letak kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya.
Untuk menarik minat masyarakat, pemerintah menawarkan skema tarif yang jauh lebih ekonomis jika dibandingkan dengan akumulasi biaya parkir harian secara konvensional.
Adapun rincian tarif berlangganan yang ditetapkan adalah, kendaraan roda dua (motor) Rp400.000 per tahun, kendaraan roda empat (mobil) Rp1.000.000 per tahun.
Manalu sangat menyarankan agar masyarakat memilih opsi pembayaran tahunan karena kepraktisannya. Pengguna cukup mendaftar melalui portal web resmi yang telah disediakan.
Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan atribut identifikasi digital berupa, Kartu RFID (Radio Frequency Identification), sebagai bukti kepesertaan yang dapat dipindai oleh petugas.
Selain itu, stiker barcode khusus yang wajib ditempelkan pada kendaraan, memuat informasi detail mulai dari nama pemilik, nomor polisi, hingga foto unit kendaraan untuk memastikan stiker tidak disalahgunakan pada kendaraan lain.
Kebijakan parkir ini juga berkaitan erat dengan upaya Dishub dalam menertibkan ruang publik. Selain fokus pada retribusi, Manalu menekankan bahwa penataan parkir satu arah di beberapa ruas jalan padat akan mulai diterapkan untuk mengurangi titik kemacetan.
Hal ini sejalan dengan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas penunjang seperti gedung parkir di kawasan Pasar Pagi dan Plaza 21 yang terus dioptimalkan fungsinya.
“Masyarakat tidak perlu lagi pusing mencari uang receh atau merasa tidak nyaman dengan kehadiran jukir liar. Dengan sistem ini, kenyamanan warga terjamin dan setiap rupiah yang dibayarkan dipastikan masuk ke kas daerah secara transparan untuk pembangunan Samarinda yang lebih baik,” pungkasnya.
