Samarinda

Pemilik SKTUB Kembali Datangi Disdag Samarinda, Tuntut Hak Lapak yang Belum Dikembalikan

Teks: Salah Satu Pemilik SKTUB Nurbayah Saat Mendatangi Kantor Disdag Samarinda, Kamis 12/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Persoalan pembagian lapak di gedung baru Pasar Pagi Samarinda belum sepenuhnya selesai. Sejumlah pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) kembali mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk menuntut kejelasan atas lapak yang mereka klaim sebagai haknya.

Salah satu pedagang Nurbayah mengaku masih memperjuangkan enam SKTUB milik keluarganya. Dari jumlah tersebut, baru tiga lapak yang dinyatakan lolos dalam proses verifikasi.

SKTUB tersebut sebagian atas nama ibunya dan sebagian lagi atas nama anaknya. Namun hingga kini, tiga lainnya belum diakui meski ia mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa karcis retribusi dan dokumen lainnya.

“Saya beli pakai uang, bukan pakai daun. Kenapa punya saya mau dihilangkan, saya tidak mengambil hak orang, saya hanya menuntut hak saya sendiri,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Perdagangan Samarinda.

Keberadaan lapak tersebut sudah lama menjadi sumber penghidupan keluarganya. Ia mengaku mulai berjualan sejak masih kecil mengikuti orang tuanya di kawasan Pasar Pagi lama.

Ia juga mempermasalahkan alasan yang diberikan oleh pihak terkait yang menyebut sebagian SKTUB miliknya tidak aktif. Padahal, ia mengaku masih menyimpan bukti pembayaran retribusi.

“Saya punya bukti karcis retribusi. Kalau dibilang tidak aktif, ini buktinya ada. Kenapa sekarang baru dipermasalahkan,” ujarnya.

Persoalan tersebut, bahkan sempat menimbulkan tekanan bagi keluarganya. Nurbayah menyebut ayahnya pernah berupaya mengurus kejelasan SKTUB tersebut sebelum meninggal dunia.

“Bapak saya sampai dua kali masuk rumah sakit karena memikirkan ini. Sebelum meninggal, beliau pesan ke saya supaya surat itu dijaga dan jangan sampai hilang karena itu untuk anak dan cucunya juga,” katanya.

Dalam pertemuan di Kantor Disdag, Nurbayah mengaku emosinya sempat memuncak karena merasa haknya tidak diakui. Ia menegaskan tidak akan menyerahkan lapak yang menurutnya diperoleh secara sah.

“Kalau itu hak saya, ya saya tuntut. Saya tidak mau punya saya dihilangkan begitu saja,” ujarnya.

Selain Nurbayah, sejumlah pemilik SKTUB lain juga mendatangi kantor Disdag untuk menanyakan nasib lapak mereka yang belum mendapatkan kepastian.

Sebelumnya, Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani menegaskan bahwa pembagian lapak di gedung baru Pasar Pagi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Sebenarnya kalau melihat tuntutan mereka, maunya mendapatkan semuanya. Tapi kita ada aturan yang membatasi,” kata Nurrahmani di Kantor Disdag Samarinda, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengikuti arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menetapkan bahwa lapak di gedung baru hanya diberikan kepada pedagang yang benar-benar menggunakan lapaknya sendiri untuk berjualan.

Pedagang yang sebelumnya menyewakan atau menelantarkan lapaknya, kata dia, tidak otomatis mendapatkan kembali tempat tersebut.

“Pedagang yang mendapatkan kembali lapaknya adalah yang memang dulu berjualan sendiri, bukan yang menyewakan,” ujarnya.

Pemerintah kota juga menyoroti adanya praktik satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memiliki banyak SKTUB. Menurut Nurrahmani, praktik tersebut tidak akan diberlakukan di gedung baru Pasar Pagi.

“Kalau pun NIK-nya berbeda, tapi lapaknya ditelantarkan dan tidak membayar retribusi, ya tidak dapat juga,” katanya.

Ia mencontohkan, jika seorang pedagang sebelumnya memiliki lima lapak tetapi hanya aktif membayar retribusi untuk dua lapak, maka yang diakui hanya dua.

“Misalnya dari lima lapak, yang dibayar retribusinya dua, ya yang dapat hanya dua,” ujarnya.

Saat ini, Disdag Samarinda mengaku tengah melakukan penyandingan ulang data pedagang untuk memastikan transparansi dalam proses penentuan penerima lapak.

“Kita sandingkan lagi data mereka dengan data yang kita punya. Yang masuk kriteria pasti kita berikan, yang tidak masuk kriteria tentu tidak,” kata Nurrahmani.

Ia juga mengingatkan bahwa SKTUB bukanlah bukti kepemilikan lahan secara permanen, melainkan hanya izin penggunaan tempat usaha di atas lahan milik pemerintah kota dengan batas waktu tertentu.

“Di SKTUB itu mereka hanya menggunakan. Ketika waktunya habis, kembali ke pemerintah kota karena lahannya memang milik pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, polemik di kalangan pedagang tampaknya belum mereda. Sejumlah pemilik SKTUB masih mempertanyakan transparansi verifikasi dan meminta pemerintah membuka data penerima lapak secara lebih jelas.

Related posts

Kemenag Samarinda Minta Masyarakat Tak Berdebat Soal Rakaat Salat Tarawih

Aminah

Asli Nuryadin Sebut Optimalisasi Anggaran Pendidikan Terganjal Birokrasi

Aminah

Puncak Natal, Ribuat Jemaat Padati Gereja Katedral Samarinda

Laras