Samarinda

Disdamkar Samarinda Imbau Waspada Kebakaran Jelang Mudik

Teks: Kadisdamkar Kota Samarinda Hendra AH Saat Diwawancarai Kamis,12/3/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda Hendra AH memberikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat untuk menekan angka musibah kebakaran. Imbauan ini khususnya ditujukan bagi warga yang bersiap untuk mudik atau meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Disdamkar telah memasang sejumlah rambu pengingat bagi warga Samarinda. Hendra menekankan bahwa warga yang hendak meninggalkan rumah wajib memastikan kompor dalam keadaan mati serta mencabut seluruh colokan listrik.

“Kami juga memasang beberapa reminder sign atau pengingat untuk warga Samarinda bahwasanya apabila mudik atau meninggalkan rumah itu listrik colokan steker dan sebagainya segera dilepas untuk menghindari terjadinya korsleting listrik. Karena selama ini kebakaran itu banyak dipicu 50% lebih itu karena korslet listrik,” ungkap Hendra.

Pemerintah Kota Samarinda melalui Disdamkar terus mengedukasi dan mengimbau agar setiap rumah wajib memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Pemerintah kota Samarinda melalui Disdamkar mengimbau atau memberi edukasi setiap rumah wajib minimal satu alat pemadam api ringan atau APAR. Karena untuk mencegah dini kebakaran, APAR lah yang berfungsi utama untuk memadamkan api,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, apabila terjadi keadaan darurat, masyarakat diminta untuk tidak panik dan segera melapor melalui jalur yang tersedia.

“Kalau ada kebakaran biasanya warga bisa langsung terdekat melapor ke Dinas Damkar atau melalui call center kami, atau juga melalui para relawan biasanya banyak relawan di lingkungannya itu banyak melaporkan melalui HT melalui frekuensi,” jelas Hendra.

Selain itu, Disdamkar Samarinda tidak hanya fokus pada pemukiman warga, Disdamkar bersama anggota Komisi III DPRD Samarinda juga telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas publik, khususnya hotel.

“Kami beberapa waktu lalu sidak dengan anggota DPRD Samarinda khususnya Komisi 3 mengecek ke fasilitas-fasilitas publik. Selayaknya setiap bangunan hotel itu dilengkapi alat proteksi kebakaran. Kami anjurkan untuk meningkatkan atau memperbaiki alat proteksi kebakarannya,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi bangunan yang belum memenuhi standar, Hendra mengimbau untuk memitigasi hal tersebut dengan menyediakan dan memfasilitasi alat pemadam demi keselamatan pengunjung.

“Tidak ada (sanksi), cuma kami mengimbau secara persuasif dilengkapi atau difasilitasi karena apabila terjadi kebakaran maka akan menyulitkan para tamu atau pengunjung hotel,” pungkasnya.

Related posts

Distribusi Beras Tersendat, Haji Nasir Kritik Kebijakan HET

Paru Liwu

Muktamar IX Zona Kalimantan Digelar di Samarinda, Rusman Ya’qub: Peserta Wajib Swab

natmed

Peduli Lingkungan Hidup, Mahasiswa Politani Tanam 1000 Bibit

Phandu