Samarinda, Natmed.id – Pemeriksaan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Samarinda masih menemukan sejumlah catatan administratif. Inspektorat Samarinda mengakui masih ada data dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang perlu dilengkapi sebelum masuk ke tahap audit terinci.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti menjelaskan catatan yang disampaikan BPK saat ini masih bersifat awal. Pemerintah kota masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen dan melakukan klarifikasi sebelum proses pemeriksaan berlanjut.
Dalam pertemuan tersebut BPK baru menyampaikan poin-poin besar temuan sementara. Rincian dokumen yang harus dilengkapi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari tim auditor.
“Ini masih catatan awal. Kami baru menerima poin-poin besarnya saja dari BPK. Rincian dokumen apa saja yang harus dilengkapi nanti akan disampaikan lagi,” kata Neneng usai Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur di Ruang Rapat Integritas, Kantor Inspektorat Samarinda, Jumat, 6 Maret 2026.
Inspektorat akan berperan sebagai penghubung antara BPK dan OPD yang datanya masih perlu dilengkapi. Koordinasi ini dinilai penting agar proses audit tidak terhambat.
“Kami memfasilitasi OPD untuk melengkapi dokumen yang diminta BPK. Jadi nanti kami koordinasikan lagi dengan OPD, apa saja berkas yang masih kurang, lalu dikomunikasikan kembali dengan BPK,” ujarnya.
Sebagian catatan yang muncul dalam pemeriksaan sementara berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan data yang belum sepenuhnya disampaikan.
“Ada beberapa catatan administratif, misalnya data yang belum lengkap. Itu yang diminta BPK untuk dilengkapi kembali,” jelasnya.
Selain soal administrasi, auditor juga menyoroti persoalan aset daerah, khususnya terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Namun, Neneng memastikan sebagian besar proses tersebut sebenarnya sudah berjalan dan masih dalam tahap penyelesaian.
“Terkait fasos dan fasum, seperti penyerahan PSU itu sebenarnya sudah berproses. Beberapa aset juga sudah diterima, tinggal nanti dilihat lagi hasil akhirnya setelah pemeriksaan terinci,” katanya.
Pemkot Samarinda akan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK pada 31 Maret 2026. Setelah itu, tim auditor akan kembali melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Pada 31 Maret kami menyerahkan LKPD secara resmi ke BPK. Setelah itu baru dilakukan audit terinci,” jelas Neneng.
Proses pemeriksaan terinci biasanya berlangsung sekitar satu bulan, meski durasinya dapat berubah tergantung kompleksitas temuan. “Rata-rata sekitar 30 hari, tapi tergantung kondisi juga. Jadi nanti kita lihat perkembangan di lapangan seperti apa,”
Sebelum pemeriksaan terinci, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan interim terhadap laporan keuangan pemerintah kota.
“Interim sudah dua kali dilakukan. Ini yang kedua. Setelah itu baru masuk pemeriksaan terinci,” ujarnya.
