Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar memimpin langsung peninjauan Proyek Gedung Surya Phone didampingi oleh dinas terkait pada Kamis, 5 Maret 2026.
Fokus utama sidak ini adalah untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki oleh pihak pengelola.
Namun, dalam proses pemeriksaan di tempat, pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen fisik asli perizinan tersebut kepada para anggota dewan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Gedung Surya Phone yang berlokasi di Jalan Abul Hasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif terhadap kepatuhan pelaku usaha di Samarinda terkait regulasi tata ruang dan perizinan bangunan gedung.
“Tujuan kami turun langsung adalah untuk memastikan apakah bangunan ini sudah mengantongi PBG yang sah atau belum. Memang pihak pemilik menyampaikan secara lisan bahwa izin sudah ada, namun saat diminta menunjukkan bukti fisiknya, mereka belum bisa memperlihatkan kepada tim di lapangan,” ungkap Deni Hakim Anwar saat memberikan keterangan kepada media.
Selain masalah ketersediaan dokumen administrasi, Komisi III juga menaruh perhatian khusus pada aspek teknis bangunan. Terdapat indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara luas bangunan yang saat ini berdiri dengan data luasan yang diajukan dalam permohonan izin awal.
Hal ini dinilai krusial karena setiap pengembangan luas bangunan wajib dilaporkan dan disesuaikan dengan izin baru guna memenuhi standar keamanan dan kontribusi retribusi daerah.
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, DPRD Samarinda akan segera melayangkan undangan pemanggilan resmi kepada manajemen Surya Phone untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan secara formal untuk melakukan pencocokan data atau kroscek. Kami ingin memverifikasi apakah luasan bangunan yang ada di lapangan saat ini sudah sesuai dengan izin yang diusulkan semula. Jika ada penambahan luas tanpa revisi izin, tentu itu menjadi catatan pelanggaran yang harus segera dibenahi,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Deni menambahkan bahwa pemerintah kota dan legislatif pada dasarnya sangat mendukung pertumbuhan investasi dan usaha di Samarinda. Namun, ia menekankan bahwa kemudahan berinvestasi tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku, terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung.
Sidak ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda agar selalu tertib administrasi demi mewujudkan penataan kota yang lebih rapi dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
[5/3 15.07] +62 812-5348-4114: Berita 2
Caption: Komisi III DPRD Samarinda bersama dinas terkait saat melakukan peninjaun dan mediasi kepada pihak yang terdampak sengketa lahan, Kamis 5/3/2026 (Natmed.id/Abdi)
Sengketa Batas Lahan Toko Baja Steel, Komisi III DPRD Samarinda Turun Tangan Mediasi Keluhan Warga
Samarinda, Natmed.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melaksanakan peninjauan lapangan terkait sengketa lahan yang melibatkan Toko Baja Steel.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran batas tanah yang memicu konflik antar warga di kawasan tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah pihak ahli waris dari lahan tetangga toko tersebut melayangkan keberatan resmi. Mereka mengklaim bahwa sebagian fisik bangunan Toko Baja Steel telah melampaui batas hak milik tanah mereka, sehingga merugikan pihak ahli waris secara materiil maupun legalitas aset.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyatakan bahwa kehadiran legislatif adalah untuk memverifikasi fakta di lapangan dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak secara berimbang.
Dalam sidak tersebut, tim juga melihat langsung titik-titik koordinat yang menjadi objek sengketa guna memahami duduk perkara secara teknis.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan dari ahli waris yang merasa tanahnya terpakai oleh bangunan Toko Baja Steel. Sangat penting bagi kami untuk melihat batasan-batasan ini secara langsung agar mendapatkan gambaran yang jelas sebelum mengambil langkah kebijakan,” ujar Deni Hakim Anwar di lokasi peninjauan Kamis 5 Maret 2026.
DPRD Samarinda saat ini mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui pendekatan persuasif. Kedua belah pihak diminta untuk mengedepankan komunikasi guna mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan.
Namun, Deni menegaskan bahwa kewibawaan aturan tetap menjadi prioritas utama jika musyawarah secara mandiri menemui jalan buntu.
“Kami memberikan ruang dan waktu bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi secara kekeluargaan guna mencari kesepakatan bersama. Namun, jika dalam prosesnya tetap tidak ada titik temu, kami akan segera melayangkan panggilan resmi kepada mereka ke kantor DPRD untuk dilakukan mediasi formal dengan melibatkan dinas terkait,” tegas Deni.
Kasus sengketa lahan seperti ini menjadi perhatian serius Komisi III karena menyangkut kepastian hak atas tanah warga. Pihak dewan berharap agar para pelaku usaha di Samarinda lebih teliti dalam membangun aset mereka agar tidak bersinggungan dengan hak milik orang lain di masa mendatang.
