Reporter: Ivani – Editor: Redaksi
Samarinda,Natmed.id – Perselisihan karyawan yang terkena PHK oleh PT. Buma Lati, hingga saat ini belum mendapatkan titik terang. Pasalnya, PT. Buma Lati melakukan PHK sepihak terhadap 486 Karyawan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Maka, pihak karyawan yang terkena PHK, kemudian tidak menerima keputusan sepihak dari perusahaan, hingga permasalahan ini dibawa kepada DPRD Provinsi Kaltim.
“Kasus ini telah kami bawa kepada pemerintah daerah, namun tidak ada solusi masalahnya hingga saat ini, akhirnya saya laporkan ke DPRD Kaltim, dengan harapan mendapat titik terang” ujar Sulhan Ketua SPSI PT. Buma Lati, usai rapat hearing dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (5/2/2020).
“Kami tidak terima PHK sepihak, karena tidak ada penjelasan yang logis dari perusahaan terkait keputusan ini, boleh PHK asalkan mengikuti regulasi yang ada, dan jika benar-benar tidak menemukan solusi, maka PHK pun dapat diberlakukan,” tambahnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub memutuskan untuk memanggil pihak PT. Buma Lati, pada hari Senin mendatang, untuk mengikuti rapat lanjutan.
“Kami akan memanggil Pihak PT. Buma Lati agar dapat menjelaskan bagaimana titik permasalahan yang ada, maka akan ada rapat lanjutan, dimana semua pihak terkait akan diundang pada Senin mendatang,” ucapnya.
“Kita akan lihat bagaimana solusi terbaik terkait masalah ini,” tutup Rusman.