DPRD Kaltim

Warning bagi Pengusaha, DPRD Kaltim Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

Teks: Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Saat Memberikan Keterangan Pers, Rabu 4/3/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, tekanan kini berada di pundak para pengusaha di Indonesia termasuk Kalimantan Timur (Kaltim)

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis memberi peringatan agar perusahaan tidak bermain api dengan hak pekerja. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban konstitusional yang dilandasi payung hukum yang kuat.

Politisi PDI Perjuangan itu menuntut seluruh perusahaan di Bumi Etam untuk menyelesaikan pembayaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“THR wajib harus dilaksanakan dan dibayar penuh. Namanya sudah setiap tahun kayak begitu dan ada aturan-aturan yang melandasinya. Jadi harus diselesaikan sebelum tenggat waktunya untuk perusahaan-perusahaan,” tegas Ananda saat ditemui di gedung DPRD Kaltim, Rabu 4 Maret 2026.

Ananda menyatakan bahwa fungsi pengawasan akan diperketat melalui Komisi IV DPRD Kaltim. Pihaknya akan memastikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja ekstra dalam memantau kepatuhan perusahaan, terutama di sektor-sektor krusial seperti pertambangan dan perkebunan yang mendominasi Kaltim.

“Tidak hanya soal THR, kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya juga. Terkait kewenangan tenaga kerja itu banyak sekali landasan hukumnya, payung hukumnya,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker tertanggal 2 Maret 2026, terdapat poin krusial yang menjadi sorotan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.Aturan ini menutup ruang bagi perusahaan yang kerap beralasan melakukan efisiensi pascapandemi atau gejolak ekonomi.

Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berikut adalah poin-poin utama yang harus dipatuhi:
1. Tenggat waktu: paling lambat H-7 Hari Raya Keagamaan. Namun, pemerintah mengimbau agar dibayarkan lebih awal.
2. Besaran: masa kerja 12 bulan atau lebih 1 bulan upah penuh. Masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
3. Status pekerja: berlaku bagi PKWTT (Tetap), PKWT (Kontrak), hingga Buruh Harian Lepas.

Mengantisipasi adanya perusahaan nakal, pemerintah mewajibkan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini akan terintegrasi secara nasional melalui laman daring resmi Kemnaker.

Ananda Emira Moeis berharap Posko di Kaltim tidak hanya menjadi formalitas. Ia ingin ada tindakan nyata jika ditemukan pelanggaran.

“Aturan sudah jelas, mekanisme sudah ada. Kita ingin hak-hak pekerja di Kaltim terpenuhi agar mereka bisa merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” ujarnya.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memantau laporan pengaduan yang masuk ke Disnaker selama periode Ramadan ini.

Related posts

Raperda RTRW Masih Terganjal, Pansus Yakin Akhir Tahun Rampung

Febiana

Pansus LKPj Gubernur Kaltim Minta Pemprov Tangani Kemiskinan dan Masalah Lingkungan Hidup

Aminah

Infrastruktur Rusak Akibat Tambang Batu Bara Ilegal, Sutomo Jabir Ajak Penertiban Lebih Intensif

Aminah