DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Godok Perubahan Perda TJSL, Targetkan Sinkronisasi CSR dan PPM Tanpa Tumpang Tindih

Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan (Dok/Natmed.id)

Samarinda, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memperbarui regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di Benua Etam.

Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 27 Tahun 2021 yang dinilai belum memberikan dampak nyata dan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

Wakil Ketua Pansus TJSL, Agusriansyah Ridwan mengungkapkan bahwa meskipun secara administratif aturan sudah tersedia, namun output dan outcome di lapangan masih sering dipertanyakan oleh masyarakat.

Berdasarkan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, ditemukan bahwa tata kelola TJSL saat ini belum terorganisir dengan baik, terutama dalam membangun sinergi antara pemerintah provinsi dengan forum-forum TJSL di tingkat kabupaten dan kota.

Salah satu fokus utama dalam pembaruan regulasi ini adalah meluruskan kerancuan definisi antara Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR), dan TJSL.

“Selama ini, banyak pihak yang menganggap ketiganya adalah hal yang sama, padahal masing-masing memiliki landasan hukum dan ruang lingkup yang berbeda,”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu,28 Februari 2026.

Dalam draf perubahan ini, PPM akan dipertegas sebagai kewajiban khusus bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan konsentrasi program pada wilayah Ring 1 dan Ring 2 di sekitar area tambang.

Sementara itu, CSR lebih diarahkan untuk sektor non-tambang seperti perkebunan kelapa sawit dan industri lainnya. Di sisi lain, TJSL akan diposisikan sebagai instrumen bagi pemerintah untuk mendorong kontribusi korporasi pada program-program pembangunan yang bersifat lebih umum dan luas.

Agusriansyah menekankan bahwa dengan pemisahan batasan yang tegas, pemerintah dapat mengarahkan dana tanggung jawab perusahaan untuk mengisi celah pembangunan yang tidak tercover oleh APBD maupun program PPM mandiri.

Beberapa prioritas yang akan disasar meliputi pembangunan infrastruktur jalan penghubung antar kecamatan, program percepatan penanganan stunting, hingga penguatan ketahanan pangan daerah.

Selain urusan sosial, aspek tanggung jawab lingkungan juga menjadi poin krusial yang akan diperketat dalam Perda baru ini.

DPRD Kaltim menilai selama ini banyak aktivitas perusahaan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan, sehingga diperlukan sistem yang memaksa korporasi untuk bertindak lebih bertanggung jawab.

Melalui peran pemerintah sebagai diseminator dan stabilisator, diharapkan tercipta keseimbangan yang adil antara kepentingan operasional perusahaan dengan hak masyarakat yang terdampak.

Pansus TJSL menargetkan pembahasan regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan opsi perpanjangan waktu maksimal tiga bulan jika diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan aturan ini benar-benar aplikatif di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Related posts

DPRD Kaltim Dorong Biduk-Biduk Jadi Destinasi Unggulan Lewat Pendekatan Terintegrasi

Paru Liwu

Subandi Desak Evaluasi Total Proyek Jalan Samarinda-Bontang

Paru Liwu

Hasanuddin Mas’ud Nilai Bankaltimtara Perusda yang Memuaskan

Laras