Ekonomi

Antrean Solar Dialihkan ke Dishub, Kendaraan Penunggak Pajak dan ODOL Bakal Diblokir

Teks: Kadishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancarai pada, Jumat 27/2/2026 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan langkah untuk membenahi sengkarut distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Fokus utamanya adalah memastikan Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak, sekaligus mengurai kemacetan parah di ruas jalan kota.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda yang saat ini tengah dalam proses penerbitan.

Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan baru ini adalah perubahan mekanisme pengambilan nomor antrean untuk pengisian Biosolar.

Jika selama ini antrean dikelola di area SPBU yang kerap memicu kemacetan dan praktik pungli oleh oknum, ke depan kendali akan ditarik sepenuhnya ke kantor Dinas Perhubungan.

“Pengambilan nomor antrean kita alihkan ke dinas. Mengapa? Karena ini akan menjadi filter utama kita. Sebelum dapat nomor, kami akan mengecek kelengkapan kendaraan, ketaatan membayar pajak (STNK), hingga uji berkala atau KIR,” tegas Manalu saat diwawancarai pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dishub menemukan banyak kendaraan pengantre Solar adalah kendaraan yang pajaknya mati atau tidak layak jalan. Dengan sistem ini, Dishub secara tidak langsung mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain masalah pajak, Manalu menyoroti keberadaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap mendominasi antrean di SPBU. Kendaraan-kendaraan ini dianggap sebagai perusak infrastruktur jalan utama di Samarinda.

“Kendaraan ODOL itu merusak jalan. Usia rancang jalan yang seharusnya 5 tahun bisa menyusut jadi 3 tahun atau kurang karena beban berlebih. Lewat filter antrean di dinas, kita bisa memetakan mana kendaraan yang layak dan mana yang tidak tepat sasaran,” tambahnya.

Dishub juga melakukan pemetaan di 30 titik strategis. Salah satu kebijakan yang akan segera diterapkan adalah pengaturan khusus di SPBU Jalan Diponegoro. Lokasinya yang berada di jantung kota seringkali lumpuh akibat antrean mobil yang memakan badan jalan.

“Khusus SPBU Diponegoro, kita rekomendasikan hanya melayani Pertalite untuk roda dua (motor). Untuk mobil atau roda empat, silakan melakukan pengisian di SPBU yang terletak di jalur lingkar luar kota. Ini demi kelancaran arus lalu lintas di pusat kota,” jelas Manalu.

Dalam pengawasannya, Dishub Samarinda menemukan modus kecurangan baru berupa penggunaan Fuel Card palsu.

Banyak sopir yang kedapatan menempelkan stiker menyerupai kartu resmi pada kartu pembayaran elektronik biasa seperti Brizzi.

Manalu merasa heran dengan maraknya kartu-kartu ilegal tersebut mengingat proses verifikasi di Samarinda sangat ketat.

“Di kami (Dishub Samarinda), kami hanya membuka pendaftaran atau pembaruan setiap Selasa dan Kamis, itu pun hanya beberapa kendaraan. Tapi di lapangan, jumlahnya melimpah,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dishub Kota Samarinda telah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang ada di Kaltim untuk menyelaraskan visi dan misi mereka, agar kartu tersebut tidak dengan mudah didapatkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub kabupaten/kota lain agar satu visi dalam pengetatan, jangan sampai kuota Samarinda habis disedot kendaraan yang kartunya didapat dengan cara tidak resmi di luar daerah,” tambahnya.

Manalu memberikan sentilan kepada pemilik kendaraan pribadi yang masih nekat mengonsumsi BBM subsidi. Secara teknis, mesin kendaraan roda empat modern didesain untuk BBM dengan RON tinggi.

“Menggunakan BBM RON rendah pada mesin yang tidak sesuai justru merugikan pemiliknya sendiri. Biaya pemeliharaan akan membengkak. Pertalite itu untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mari kita patuhi rekomendasi teknis pabrikan demi kebaikan mesin dan rasa keadilan sosial,” tutupnya.

Related posts

Produksi Beras Tertinggi, Indonesia Catat Surplus 3,52 Juta Ton pada 2025

Aminah

Bupati Malang Resmikan Pengolahan Susu Sapi PT Makmur Jaya

Sahal

Gunawan: Mahasiswa Perlu Mendapat Informasi Pajak dari Sumbernya

Sukri