Hukum

Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo Belum ada Titik Terang, Samri Sarankan Ahli Waris Ajukan PK

Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra Usai Pimpin RDP Kamis 26/2/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo antara ahli waris almarhum Tjawek Cawek dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis 26 Februari 2026.

Teks: Ahli waris almarhum Tjawek Cawek, Abdullah Saat Memberikan Keterangan Pers, Kamis 26/2/26. (Natmed.id/Aminah)

Meski ahli waris membawa bukti sertifikat kepemilikan, Pemkot bergeming dengan modal keyakinan hakim meski mengakui tak mengantongi bukti fisik jual beli.

Perselisihan ini bermula dari gugatan perkara nomor 159/PDT.G/2018/PN Samarinda. Di tingkat pertama pengadilan negeri, pihak keluarga Tjawek Cawek sempat bernapas lega karena gugatan mereka dikabulkan. Namun, angin berbalik di tingkat banding hingga Peninjauan Kembali yang memenangkan Pemkot Samarinda.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda Asran secara blak-blakan mengakui bahwa pemerintah daerah tidak memiliki administrasi bukti pembelian lahan tersebut karena kejadian yang sudah lampau (tahun 1986).

“Terus terang pemerintah kota tidak punya bukti administratifnya karena kejadiannya sudah sangat lama. Ada kemungkinan bukti tersebut tercecer. Namun, hakim punya keyakinan dari penguasaan lahan dan bukti surat dari Pak Abdullah sendiri,” ujar Asran di hadapan anggota dewan.

Di sisi lain, Abdullah (69) ahli waris dari almarhum Tjawek Cawek mengaku kecewa dan menuding proses hukum di tingkat banding berlangsung tidak transparan atau dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan yang layak kepada pihak penggugat.

“Entah kenapa, saat putusan pertama satu pun kuasa hukum Pemkot tidak hadir. Lalu tiba-tiba ada banding tanpa ada memori banding yang disampaikan kepada kami. Ini seperti tipu-tipuan, tidak jujur,” cetus Abdullah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Samri memaparkan kekalahan pihak warga di tingkat lebih tinggi didasari pada dalil penguasaan lahan selama 32 tahun dengan itikad baik dan adanya persangkaan jual beli yang diperkuat keterangan saksi.

“Jika Pemkot tetap dipaksa membayar ganti rugi di atas putusan pengadilan yang memenangkan mereka, ini justru berpotensi melanggar hukum bagi pemerintah. Kami hanya bisa menyarankan ahli waris melakukan upaya hukum kembali atau PK kedua jika ditemukan bukti baru,” tegas Samri.

Related posts

OTT Dilakukan KPK, Komisioner KPU Berinisial WS Ditangkap

natmed

Manipulasi Data Pinjol Terbongkar, OJK Serahkan Kasus PT CMB ke Kejaksaan

Aminah

Berbagi di Hari Bhayangkara ke-74, Polres Bontang Salurkan 3,8 Ton Beras

natmed