Samarinda, Natmed.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Khaliq menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyaluran zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam, yakni diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf). Usulan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk MBG masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar regulasi.
“Kalau dana zakat untuk MBG, sejauh ini belum ada ketetapannya. Itu masih sebatas usulan,” tegasnya saat ditemui di Kanwil Kemenag Kaltim Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Abdul Khaliq, pengelolaan zakat memiliki rambu syariat yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan yang sudah diatur.
“Zakat itu ada delapan asnaf. Kalau tujuh atau delapan golongan itu masih banyak yang membutuhkan. Jadi tidak bisa sembarangan dialihkan untuk hal lain di luar ketentuan syariat,” ujarnya.
Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Sikap tersebut sejalan dengan penegasan Kementerian Agama RI melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, yang menyatakan tidak ada kebijakan zakat untuk program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib di kutip dari keterangan resminya, Jumat 20 Februari 2026.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Rizaludin Kurniawan, yang memastikan dana ZIS tidak digunakan untuk program MBG.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat tidak digunakan sepersen pun untuk program MBG. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin 23 Februari 2026.
Rizaludin menambahkan, secara sistem pendanaan, program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana zakat berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat dalam syariat.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat kebijakan yang mengatur penggunaan dana zakat untuk program MBG, dan penyalurannya tetap difokuskan kepada kelompok penerima yang telah ditetapkan dalam syariat Islam serta peraturan perundang-undangan.
