Kalimantan Timur

Zakat Fitrah 1447 H Sejumlah Daerah di Kaltim Naik

Teks: Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq Saat Ditemui di Kanwil Kemenag Kaltim, Selasa 24/2/2026 (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M di Kalimantan Timur(Kaltim) sudah di tetapkan. Sejumlah daerah mengalami penyesuaian nilai zakat, seiring perbedaan harga beras dan tingkat kemahalan masing-masing wilayah.

Teks: Daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim Tahun 2026 (dok/Edaran Kemenag Kaltim)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim Abdul Khaliq menjelaskan penetapan zakat fitrah dilakukan berdasarkan harga bahan makanan pokok di daerah, yakni beras, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Zakat fitrah ini dasarnya harga beras di daerah. Karena harga beras berbeda-beda, maka nilai zakatnya juga berbeda. Bahkan ada kategori tinggi, sedang, dan rendah,” ujarnya saat ditemui di Kanwil Kemenag Kaltim, Selasa 24 Februari 2026.

Penetapan kategori tersebut bertujuan memberikan ruang keadilan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Seseorang dianjurkan membayar zakat sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Kalau sehari-hari makan beras premium, maka zakat fitrahnya juga seharusnya premium. Tidak boleh menurunkan kualitasnya,” jelas Abdul Khaliq.

Berdasarkan penetapan yang disepakati bersama tokoh agama, Kementerian Agama, serta mengacu pada data harga dari Dinas Perdagangan, besaran zakat fitrah di Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:

Samarinda:
Rp70.000 (tinggi), Rp60.000 (sedang), Rp50.000 (terendah) setara 2,75 kg beras

Balikpapan:
Rp54.000 (tinggi), Rp48.000 (sedang), Rp42.000 (terendah) setara 3 kg beras

Bontang:
Rp68.400 (tinggi), Rp64.600 (sedang), Rp58.900 (terendah) setara 2,5 kg beras

Kutai Kartanegara:
Rp68.000 (tinggi), Rp49.000 (sedang), Rp38.000 (terendah) setara 2,7 kg beras

Kutai Timur:
Rp50.000 (tinggi), Rp45.000 (sedang), Rp40.000 (terendah) setara 2,5 kg beras

Kutai Barat:
Rp73.500 (tinggi), Rp70.000 (sedang), Rp66.500 (terendah)

Penajam Paser Utara:
Rp45.000 (tinggi), Rp40.000 (sedang), Rp35.000 (terendah) setara 2,5 kg beras

Paser:
Rp72.200 (tinggi), Rp60.800 (sedang), Rp49.400 (terendah) setara 3 kg beras

Berau:
Rp50.000 (tinggi), Rp42.000 (sedang), Rp35.000 (terendah) setara 2,5 kg beras

Mahakam Ulu:
Rp75.000 (tinggi), Rp65.000 (sedang), Rp55.000 (terendah) setara 2,7 kg beras

Dari data tersebut, nilai zakat fitrah tertinggi di Kaltim berada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp75.000, sementara terendah sebesar Rp35.000 terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kaltim juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit menahun atau lanjut usia.

“Fidyah dibayarkan per hari per jiwa dengan memberi makan orang miskin. Untuk fidyah ini umumnya hanya satu kategori, tidak ada rendah dan tinggi, kecuali di beberapa daerah,” terang Abdul Khaliq.

Besaran fidyah di Kaltim berkisar antara Rp15.500 hingga Rp45.000 per hari, dengan takaran beras rata-rata 0,7 kilogram per jiwa, tergantung daerah masing-masing.

Ia mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan, serta tidak menunggu hingga mendekati Idulfitri agar penyalurannya dapat tepat sasaran.

“Intinya bukan soal murah atau mahal, tapi kesadaran dan keikhlasan. Zakat fitrah adalah penyempurna ibadah puasa,” pungkasnya.

Related posts

Kadinkes Kaltim Sarankan Warga Melapor Jika Pelayanan di Faskes Tidak Memuaskan

Laras

Wagub Sebut Kerja Gubernur Untuk Rakyat Kaltim

Nediawati

Hindari Penyimpangan Pilkada, KPU Bontang Musnahkan Surat Suara Rusak

Alfi