Hukum

Alsintan Pupuk dan Benih Ternyata Kewenangan Pemerintah Pusat

Teks: Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Saat Sambutan Dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Terkait Penyerahan Laporan Hasil Reses Tahun 2026, Senin 23/2/2026 (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengingatkan anggota DPRD agar berhati-hati menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, benih, hingga infrastruktur pertanian.

“Kalau kita melaksanakan kewenangan yang bukan milik kita, itu berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Rudy dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kaltim, Senin 23 Februari 2026 menyusul banyaknya aspirasi hasil reses yang menuntut intervensi provinsi di sektor pertanian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengadaan pupuk bersubsidi, benih, alsintan, hingga sejumlah sarana produksi pertanian merupakan ranah pemerintah pusat. Pemprov Kaltim, kata Rudy, tidak bisa mengambil alih kewenangan tersebut meski aspirasi masyarakat mendesak.

Rudy bahkan mengutip ancaman pidana dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, penggunaan anggaran di luar kewenangan dapat masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

“Kalau kita paksakan, ancamannya bisa sampai pidana seumur hidup. Ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi soal aturan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri sejak 21 Mei 2025 untuk meminta kejelasan nomenklatur dan kewenangan.

Surat tersebut baru dibalas pada Agustus 2025 dan tetap menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di pusat.

Karena itu, Rudy meminta DPRD memiliki perspektif yang sama saat menyampaikan hasil reses kepada masyarakat. Aspirasi tetap penting, namun harus disampaikan secara proporsional sesuai pembagian kewenangan pemerintahan.

“Sampaikan ke masyarakat, bukan kami tidak siap. Kami sangat siap melayani. Tapi ada batas kewenangan yang tidak boleh dilanggar,” katanya.

Rudy menegaskan hubungan eksekutif dan legislatif adalah kemitraan strategis, bukan relasi yang saling berhadap-hadapan.

Ia berharap DPRD turut membantu meluruskan persepsi publik agar tuntutan kebijakan tidak menjerumuskan pemerintah daerah ke dalam persoalan hukum.

Related posts

Simpan 7 Bungkus Sabu, AL Ditangkap

natmed

Petugas Gabungan Razia Dua THM di Balikpapan, Satu Pengunjung Diamankan

Alfi

Ketua PCNU Sumenep Apresiasi Upaya Polisi Ungkap Kebakaran Kantor MWCNU Lenteng

Muhammad