Hukum

Satpol PP Samarinda Ingatkan Pengelola Pesona Kafe, Izin Hanya Makan Minum Tanpa DJ

Teks: Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini Saat Melakukan Pemeriksaan Izin Pesona Kafe di Pelita, Minggu Dini Hari, 22/2/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional Pesona Kafe Pelita 3.

Meski rencana penyegelan pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026 dibatalkan, otoritas penegak perda menegaskan bahwa pengelola kini berada di bawah pengawasan ketat terkait kesesuaian aktivitas di lapangan dengan izin yang baru saja dikantongi.

Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini mengungkapkan bahwa agenda utama tim malam tadi sebenarnya adalah melakukan penyegelan terhadap Pesona Kafe.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi (rakor) yang sebelumnya dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Namun, tindakan eksekusi tersebut urung dilakukan setelah pihak pengelola menunjukkan bukti bahwa izin operasional mereka baru saja terbit pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

“Pagi tadi saya baru mendapatkan tembusan bahwa izin Pesona Kafe sudah terbit, sehingga untuk penyegelan kami hentikan,” ujar Anis.

Meskipun izin telah dikantongi, Anis memberikan catatan krusial mengenai batasan operasional tempat tersebut. Dalam dokumen izin yang ada, Pesona Kafe terdaftar dengan kode peruntukan KBLI 56303.

Klasifikasi ini secara spesifik mengatur tentang usaha penyediaan minuman dan makanan untuk dikonsumsi di tempat, bukan sebagai tempat hiburan. Anis menekankan bahwa izin tersebut terkunci dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas hiburan malam.

Ia memperingatkan pengelola agar tidak menambah fasilitas yang di luar ketentuan, seperti pengadaan live music atau disc jockey (DJ), sehingga dianggap menyalahi peruntukan utama rumah makan dan minum.

Selain itu, segala aktivitas yang dilakukan harus murni merujuk pada kode KBLI yang tertera dalam dokumen perizinan.

Guna memastikan komitmen pengelola, Satpol PP Samarinda akan melayangkan surat panggilan resmi untuk menghadirkan pihak Pesona Kafe ke kantor pada hari Senin mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, pengelola diminta menandatangani surat perjanjian resmi terkait kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan perda yang berlaku di Kota Samarinda.

Anis menegaskan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala. Jika di kemudian hari ditemukan adanya praktik yang melenceng dari fungsi rumah makan dan minum, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penertiban kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Related posts

BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kilogram Narkotika, Bongkar Jaringan Internasional dan Lintas Provinsi

Paru Liwu

Usai Tangkap Bandar Sabu, BNNP Kaltim Kejar Jaringan Narkoba yang Lebih Besar

Alfi

GM-FKPPI Pasuruan Klarifikasi ke Polres Terkait Dugaan Informasi Menyesatkan

Sahal