Samarinda, Natmed.id – Pengadilan Agama Samarinda menetapkan bahwa hilal awal Ramadan 1447 Hijriah tidak dapat terlihat berdasarkan hasil sidang isbat rukyatul hilal yang digelar oleh Kementerian Agama Kota Samarinda di Aula Kemenag Samarinda, Selasa, 17 Februari 2026.
Penetapan tersebut dibacakan oleh Hakim Muhammad Hasbi, usai memeriksa dan mengadili permohonan isbat rukyatul hilal dalam persidangan tingkat pertama.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari persidangan, tinggi bulan pada saat dilakukan rukyatul hilal berada pada posisi minus 1 derajat 34,36 menit, dengan elongasi 1 derajat 16,10 detik,” ujar Muhammad Hasbi saat membacakan pertimbangan hukum.
Ia menjelaskan, sidang isbat dilakukan setelah majelis hakim mempelajari seluruh berkas perkara, mendengar pemaparan dari pihak-pihak terkait, serta mempertimbangkan data astronomi dan masukan teknis.
Menurut Hasbi, data astronomis yang disampaikan, termasuk masukan dari BMKG Kota Samarinda, menunjukkan kondisi hilal tidak memungkinkan untuk dirukyat sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum syariah.
“Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa bulan tidak dapat terlihat dengan kondisi sebagaimana data yang ada,” tegasnya.
Dalam amar penetapannya, Pengadilan Agama Samarinda mengabulkan permohonan isbat rukyatul hilal yang diajukan, menyatakan hilal tidak dapat terlihat, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.
Sidang isbat ini ditetapkan dan diputuskan pada Selasa, 17 Februari 2026 Masehi, bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 Hijriah. Persidangan turut dihadiri Panitera Muhammad Ridjal, serta pemohon dari Kementerian Agama Kota Samarinda.
Hasil penetapan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari laporan resmi daerah dalam rangka penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah secara nasional.
