Pendidikan

Skema Dana Abadi Pendidikan Kaltim Harus Sinkron dengan Pemprov

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai usulan pembentukan Dana Abadi Pendidikan (DAP) berbasis corporate social responsibility (CSR) hanya bisa dijalankan jika memiliki skema yang jelas dan disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Pansus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan secara prinsip DPRD tidak menolak gagasan DAP. Namun konsep tersebut tidak bisa langsung dijalankan tanpa pembahasan resmi dan keterlibatan Pemprov.

“Dana abadi pendidikan dari CSR itu memungkinkan. Tapi konsepnya harus jelas dan dipresentasikan dulu. Tidak bisa jalan sendiri,” kata Agusriansyah, Senin, 2 Februari 2026.

DPRD perlu memastikan apakah skema Dana Abadi Pendidikan tersebut beririsan dengan program pendidikan Pemprov Kaltim yang sudah ada atau justru mengisi kebutuhan yang belum terakomodasi.

“Harus dilihat dulu, ini tumpang tindih atau mengisi celah. Itu penting,” ujarnya.

Dewan Pendidikan Kaltim sebelumnya mengusulkan pembentukan DAP sebagai sumber pembiayaan jangka panjang di luar APBD. Pengurus Dewan Pendidikan Kaltim Rediyono menyebut hingga kini Kaltim belum memiliki dana abadi pendidikan yang dikelola secara berkelanjutan.

Dalam konsep yang diusulkan, Dana Abadi Pendidikan akan dihimpun dari sebagian dana CSR perusahaan di Kaltim dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan. Dana pokok tidak digunakan, melainkan diinvestasikan, sementara hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk pembiayaan pendidikan di luar BOS Nasional, BOS Daerah, dan program Gratispol.

Menanggapi hal itu, Agusriansyah menilai langkah pertama yang harus dilakukan Dewan Pendidikan adalah menyelaraskan konsep tersebut dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya dengan gubernur definitif dan perangkat daerah terkait.

“Kalau sebelumnya disampaikan ke penjabat gubernur, sekarang harus di-update ke gubernur definitif. Tidak bisa konsep lama langsung dipakai,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek tata kelola Dana Abadi Pendidikan. Menurutnya, harus ada kejelasan lembaga pengelola, mekanisme investasi, serta sistem pengawasan agar dana abadi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Dana abadi itu modalnya tidak boleh berkurang. Yang dipakai hasilnya. Jadi pengelolanya harus jelas dan akuntabel,” katanya.

Agusriansyah menambahkan, meski di tingkat nasional sudah ada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), penerapan skema serupa di daerah masih memerlukan kehati-hatian agar sesuai regulasi dan kapasitas daerah.

Selain itu, ia mengaitkan usulan DAP dengan kerja Pansus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kaltim yang tengah menyusun kerangka agar CSR lebih terintegrasi dengan program pemerintah.

“Selama ini CSR belum terkoneksi dengan database pemprov. Itu yang sedang dibenahi. Jadi Dana Abadi Pendidikan juga harus masuk dalam kerangka itu,” jelasnya.

Menurut Agusriansyah, apakah Dana Abadi Pendidikan akan menjadi bagian dari skema TJSL masih perlu pembahasan lebih lanjut.

“Gagasannya menarik, tapi jalurnya harus jelas. Sampaikan ke pemprov, lalu dibahas bersama DPRD,” pungkasnya.

Related posts

IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran, Kuota Gratispol Ekonomi dan Otomotif Tersisa

Aminah

SMA Negeri 16 Samarinda Perkuat Kolaborasi dengan Orang Tua, Siswa Afirmasi Terima Seragam Gratis

Paru Liwu

Diskusi Publik Himanislik Fisip Unmul, Diploma Sepi Peminat dan Tutup

natmed