Pendidikan

Puluhan Mahasiswa Mengadu ke LBH Soal Dana Gratispol yang Tak Cair

Teks: Tim LBH Samarinda mencatat aduan mahasiswa secara resmi melalui posko pengaduan yang dibuka sejak 22 Januari 2026 (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mencatat sebanyak 39 pengaduan mahasiswa terkait Program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Aduan ini menyoroti keterlambatan dana, gangguan sistem pendaftaran, hingga pembatalan sepihak yang dirasakan mahasiswa.

“Kami mencatat 39 pengaduan resmi, tapi jumlah ini kemungkinan jauh dari kondisi nyata. Banyak mahasiswa hanya berkonsultasi tanpa mengisi formulir pengaduan,” ujar Fadilah Rahmatan Al Kafi, Pengacara Publik LBH Samarinda, Senin 2 Februari 2026

Data LBH menunjukkan jenis masalah yang paling banyak muncul adalah keterlambatan atau tidak cairnya dana bantuan (10 kasus), gangguan sistem pendaftaran (7 kasus), pembatalan sepihak (8 kasus), daftar ulang (7 kasus), persoalan domisili (1 kasus), dan keluhan teknis lainnya (6 kasus).

“Pengadu berasal dari mahasiswa S1, S2, dan S3, baik yang menempuh pendidikan di Kaltim maupun di luar provinsi,”terangnya.

Fadilah menilai persoalan ini tidak bersifat insidental, melainkan menunjukkan masalah sistemik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 dianggap membatasi akses, seperti pembatasan usia dan larangan kelas eksekutif atau jarak jauh.

“Pergub ini tidak mengatur mekanisme keberatan yang terbuka dan akuntabel, sehingga beberapa kelompok mahasiswa berpotensi tersisih,” jelas Fadilah.

LBH menekankan pemerintah daerah belum menunjukkan iktikad politik yang kuat untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Tidak adanya permintaan maaf terbuka dinilai menjadi salah satu bukti lemahnya respons terhadap mahasiswa yang terdampak.

“Kami akan melanjutkan advokasi melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Mahasiswa yang dirugikan harus terus bersuara sebagai bentuk kontrol sosial demi perbaikan sistem,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, LBH juga menghadirkan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Para mahasiswa menyoroti masalah tidak hanya soal dana, tetapi juga kepastian informasi dan prosedur pendaftaran yang jelas.

Fadilah menegaskan bahwa penyelesaian masalah Gratispol tidak cukup hanya dengan klarifikasi administratif.

“Perlu pembenahan kebijakan struktural agar program ini benar-benar mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh mahasiswa di Kaltim,” katanya.

Related posts

Tingkatkan Kualitas SDM, Infosatu.co Gelar Diklat Podcast Bareng Bapenda PPU

natmed

Dekan FKIP Unmul Sebut Ika S3 Jadi Kekuatan Baru untuk Majukan Pendidikan Kaltim

Aminah

Jadwal Sekolah Tahun Ajaran Baru Menyesuaikan dengan Covid-19

natmed