Nasional

OJK Siapkan Free Float Minimum 15 Persen, Emiten Terancam Exit Jika Tak Patuh

Teks: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar

Jakarta, Natmed.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan ketentuan free float minimum 15 persen bagi emiten pasar modal Indonesia, disertai kebijakan exit bagi perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi, integritas, dan kualitas tata kelola pasar modal, sekaligus merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, aturan free float minimum tersebut akan diterbitkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal dan diawasi secara ketat oleh OJK.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan likuiditas saham yang memadai serta mencegah dominasi kepemilikan oleh kelompok tertentu yang dapat mengganggu mekanisme pasar.

“SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15 persen dengan penerapan transparansi yang baik. OJK akan memperkuat pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut, termasuk penetapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan,” ujar Mahendra dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 29 Januari 2026.

Kebijakan free float ini merupakan bagian dari paket reformasi pasar modal yang tengah disiapkan OJK bersama SRO untuk menjawab sejumlah persyaratan dan masukan dari MSCI. OJK menilai peningkatan kualitas keterbukaan informasi menjadi kunci agar saham-saham Indonesia tetap dipertimbangkan dalam indeks global.

Sejak awal Januari 2026, BEI telah mempublikasikan data kepemilikan saham secara lebih komprehensif melalui laman resminya. Data tersebut mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor.

OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen yang dilengkapi kategori investor dan struktur kepemilikan.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” tegas Mahendra.

Selain itu, OJK akan meminta SRO pasar modal untuk menyediakan data ultimate beneficial owner (UBO) emiten kepada MSCI. Langkah ini ditujukan untuk memperjelas kepemilikan manfaat akhir dan menutup celah praktik kepemilikan yang tidak transparan.

Mahendra menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas dan daya saing pasar modal nasional. OJK akan mengawal langsung implementasi kebijakan melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK menilai masukan MSCI sebagai sinyal bahwa lembaga pemeringkat global tersebut masih melihat potensi dan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor internasional. Karena itu, OJK menyatakan siap melakukan penyesuaian lanjutan jika diperlukan hingga seluruh persyaratan MSCI dapat dipenuhi.

“Apa pun respons dari MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan bahwa penyesuaian lebih lanjut, jika diperlukan, akan dilaksanakan sampai final sehingga dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” kata Mahendra.

Terkait dinamika pasar, OJK juga terus memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan memperhatikan faktor risiko domestik dan global. Untuk menjaga stabilitas, OJK bersama BEI telah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan, antara lain buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB).

Related posts

Museum Bank Indonesia, Jadi Koleksi Uang Hingga Ruang Edukasi

Sukri

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sukri

Pastikan Tata Kelola IKN Baik, KPK akan Kawal Proses Pembangunan IKN

natmed