Hukum

Viral Pernyataan Soal Soeharto, GM FKPPI Pasuruan Tempuh Jalur Hukum

Pasuruan, Natmed.id – Pernyataan politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning soal Presiden ke-2 RI Soeharto kembali memicu polemik setelah potongan videonya ramai dibahas di media sosial. Respons keras muncul dari Generasi Muda FKPPI Pasuruan Raya yang kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Laporan resmi disampaikan pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolres Pasuruan. Rombongan pelapor dipimpin langsung Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Raya Ayi Suhaya.

Ayi menyebut ucapan Ribka dinilai tidak layak diungkapkan secara publik dan dianggap dapat memicu reaksi negatif di tengah masyarakat. “Pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan dan mengandung unsur fitnah,” tegasnya saat ditemui setelah menyerahkan laporan.

Video yang memuat pernyataan Ribka kembali mencuat seiring perdebatan terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. GM FKPPI menilai ucapan itu menyinggung banyak pihak, terutama keluarga besar purnawirawan TNI dan Polri.

Dalam pelaporannya, GM FKPPI mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian maupun informasi bohong. Ayi menilai unsur pasal tersebut relevan dengan materi yang dipersoalkan.

Ayi hadir bersama Sekretaris GM FKPPI Pasuruan Raya Fajar Kustanto serta Sekretaris organisasi, Okik Bintara Yudha. Petugas SPKT Polres Pasuruan telah mencatat laporan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan.

Ayi menambahkan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperpanjang polemik, namun menilai langkah hukum perlu ditempuh agar tidak memunculkan interpretasi liar di publik. Ia berharap kepolisian dapat menelaah laporan secara profesional.

GM FKPPI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Pasuruan. Mereka berharap penanganan kasus berlangsung terbuka dan tuntas agar tidak memicu perdebatan baru di tengah masyarakat.

Related posts

Baliho Paslon Neni-Joni Dirusak, Tim Pemenangan Lapor ke Polisi

natmed

Bapak 5 Anak Tertangkap Edarkan Sabu-sabu

natmed

Warga Handil Bakti Protes Aktivitas Tambang IPC, Klaim Tanaman Puluhan Tahun Rusak

Aminah