National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Raperda Pendidikan Kaltim Ditarget Jadi Payung Hukum Pemerataan dan Kualitas SDM

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi payung hukum kuat bagi pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Teks: Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim bersama pemangku kepentingan pendidikan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim saat ini tengah memperdalam substansi regulasi dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Forum pembahasan Raperda melibatkan perguruan tinggi, guru, kepala sekolah, hingga praktisi pendidikan. Keterlibatan banyak pihak dianggap penting agar regulasi yang nantinya disahkan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan mampu menjawab persoalan nyata dunia pendidikan di Kaltim.

Wakil Ketua Pansus Agusriansyah Ridwan menekankan bahwa pendidikan adalah fondasi pembangunan jangka panjang. Karena itu, aturan yang lahir harus menyentuh persoalan mendasar, mulai dari kualitas tenaga pendidik, kesejahteraan guru, hingga pemerataan akses di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

“Pendidikan di Kaltim menghadapi realitas yang kompleks. Ada guru honorer yang belum sejahtera, ada sekolah di daerah pedalaman yang minim fasilitas, dan ada tantangan kualitas lulusan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Raperda ini harus responsif terhadap kondisi lapangan, bukan sekadar normatif,” ujar Agusriansyah, pada Kamis 21 Agustus 2025

Ia juga menilai penting memasukkan aspek kompetensi lokal dalam sistem pendidikan Kaltim. Sertifikasi berbasis kearifan daerah dinilai mampu mendorong generasi muda agar tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga relevan dengan potensi energi, pertanian, perikanan, maupun industri kreatif.

Selain itu, forum turut menyoroti kesenjangan akses pendidikan di pedalaman. Masih ada anak-anak yang harus menempuh perjalanan jauh untuk bersekolah, sementara beberapa sekolah kekurangan tenaga pendidik. Menurut Agusriansyah, hal ini harus menjadi perhatian serius agar Raperda benar-benar berpihak pada pemerataan.

“Raperda ini kami harapkan menjadi dasar sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Regulasi ini bukan hanya menghasilkan generasi pintar, tetapi juga berkarakter,” tambahnya.

Ke depan, Pansus DPRD Kaltim akan melanjutkan pembahasan melalui uji publik, konsultasi lintas sektor, hingga diskusi dengan pemangku kepentingan di daerah. Masukan yang terkumpul akan memperkuat Raperda agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi pijakan kebijakan pendidikan di Kaltim.

Agusriansyah optimistis, jika Raperda dirancang dengan cermat dan inklusif, maka regulasi ini dapat memperkuat pijakan Kaltim dalam mencetak generasi unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan Indonesia Emas 2045.

“Pendidikan bukan hanya soal ruang kelas dan kurikulum. Ia adalah investasi jangka panjang untuk peradaban. Karena itu, Raperda ini harus benar-benar menyentuh masyarakat dan menjawab kebutuhan anak bangsa,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Kaltim Kawal Implementasi Gratispol Secara Merata

Paru Liwu

DPRD Kaltim Dukung Penyusunan Perda untuk Optimalkan Peran BAZNAS

Paru Liwu

Konflik SMAN 10 Tak Kunjung Ada Titik Terang

Phandu

You cannot copy content of this page