National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Komisi I DPRD Kaltim Tindaklanjuti Aduan Warga soal Lahan di Konsesi Tambang

Teks: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy dan Anggota Baharuddin Demmu berdialog dengan manajemen PT MSJ di Kukar

Kukar, natmed.id – Komisi I DPRD Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap surat aduan dari Kelompok Tani Mekar Indah yang berada di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, terkait tuntutan ganti rugi atas lahan mereka yang kini berada dalam wilayah konsesi perusahaan tambang tersebut.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, serta tenaga ahli dan staf Sekretariat DPRD Kaltim.

Kehadiran lembaga legislatif provinsi ini menjadi bagian dari mandat resmi mereka dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola sumber daya alam, termasuk dalam hal penggunaan lahan dan pertambangan, yang kerap memunculkan friksi antara korporasi dan warga.

Dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi operasional PT MSJ, Komisi I menggali informasi dari manajemen perusahaan mengenai status lahan yang disengketakan, luasan area konsesi, serta mekanisme pemberian kompensasi yang dijalankan terhadap masyarakat terdampak.

Aziz, Kepala Teknik Tambang PT MSJ, dalam penjelasannya menyatakan bahwa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Mekar Indah berada di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Status tersebut, menurutnya, membatasi kewenangan perusahaan untuk melakukan proses pembebasan lahan secara penuh.

“Selain itu, terdapat tumpang tindih penguasaan lahan, melibatkan kelompok tani lain maupun petani penggarap di lokasi yang sama. Kami tidak akan melakukan pembayaran kompensasi tanpa kejelasan subjek dan objek lahan secara hukum dan teknis,” kata Aziz.

Ia menambahkan bahwa perusahaan hanya dapat memberikan kompensasi terhadap tanaman tumbuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam KBK.

Untuk menjamin transparansi proses, manajemen PT MSJ menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan sejumlah dokumen legal dan teknis terkait perizinan, pemetaan, serta data administrasi lainnya kepada pihak DPRD guna pengujian lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menanggapi penjelasan tersebut dengan menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga ekologis dan sosial.

Ia menyatakan bahwa kompleksitas pengelolaan lahan di kawasan KBK membutuhkan kehati-hatian dalam membaca regulasi dan memetakan realitas di lapangan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan menjamin hak-hak masyarakat. Terlebih karena kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari KBK, maka pendekatannya tidak bisa semata administratif, melainkan juga ekologis dan sosial,” ujar Agus Suwandy.

Menurutnya, lembaga legislatif tidak bisa mengambil keputusan secara proporsional tanpa adanya validasi atas dokumen dan koordinat lahan.

“Kita butuh pemetaan yang objektif. Kalau memang ada tumpang tindih antara konsesi dengan lahan yang dikelola masyarakat di dalam kawasan budidaya kehutanan, maka itu harus ditelusuri berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Agus juga menambahkan bahwa permasalahan seperti ini tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan legal-formal semata.

Ia menekankan perlunya pendekatan keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut sejak lama.

“Proses pembebasan lahan harus melibatkan masyarakat dengan tetap berpedoman pada regulasi. Jangan sampai ada ketimpangan menimbulkan keresahan,” katanya.

Senada dengan Agus, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan verifikasi langsung kepada pihak pelapor, dalam hal ini Kelompok Tani Mekar Indah.

“Kami juga ingin mendengar langsung versi masyarakat, bagaimana lahan itu dikelola, sejak kapan, apakah ada bukti penguasaan. Hal ini penting untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran ruang kelola rakyat dalam KBK,” terangnya.

Dengan komitmen kedua pihak untuk menyerahkan data dan melakukan klarifikasi mendalam, DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan konservasi kawasan.

 

Related posts

Sigit Minta Dialog Soal Wacana Alih Fungsi Hotel Atlet Sempaja

Ellysa Fitri

Pinjol dan Peredaran Narkoba Marak, Orang Tua Diminta Mewaspadai Perilaku Remaja

Laras

Syarat Lahan Masih Mengganjal, DPRD Kaltim Dorong Pengaktifan Rumah Sakit Islam

Nanda

You cannot copy content of this page