National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Pergub Baru Lindungi Wartawan dan OPD dari Media Ilegal

Teks: Foto bersama kepala dinas komunikasi dan informasi kaltim dan para pimpinan media pada acara sosialisasi peraturan gubernur kaltim, Selasa, 17 Juni 2025

Samarinda, natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik sejak awal 2025. Regulasi ini kini menjadi dasar wajib bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dalam menjalin kerja sama dengan media massa, baik cetak, daring, maupun elektronik.

Teks: Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa Pergub tersebut diterbitkan akhir 2024 dan otomatis berlaku sejak ditandatangani, tanpa menunggu masa berlaku khusus. Pemprov saat ini mulai mendorong seluruh OPD menggunakan regulasi tersebut sebagai acuan tunggal dalam aktivitas komunikasi publik.

“Pergub ini berlaku sejak ditandatangani. Awal 2025 ini sebenarnya sudah diterapkan,” kata Faisal saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi, Selasa, 17 Juni 2025.

Pergub 49/2024 tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis, tetapi juga sebagai perangkat perlindungan hukum. Faisal menyebutkan, ada empat unsur penting yang dilindungi oleh regulasi ini, yaitu wartawan, lembaga media, OPD, dan pemerintah daerah sendiri. Keempatnya menjadi bagian dari ekosistem komunikasi publik yang harus berjalan secara profesional dan akuntabel.

“Di aturan Dewan Pers jelas: gaji harus UMK, harus ada BPJS, dan lain sebagainya. Kami juga melindungi kawan-kawan di OPD agar bisa bekerja sama dengan media yang memang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers,” tegasnya.

Dengan adanya Pergub ini, OPD tidak bisa lagi sembarangan menunjuk mitra media. Semua kerja sama, termasuk dalam bentuk iklan dan penyebaran informasi publik, wajib dilakukan hanya dengan media yang telah tercatat atau diverifikasi resmi oleh Dewan Pers. Daftar media yang memenuhi syarat akan disediakan dan diperbarui dalam sistem checklist yang disiapkan oleh Diskominfo.

Saat ditanya soal mekanisme pengawasan, Faisal menyatakan bahwa sistem yang digunakan tidak mengandalkan pengawasan langsung, melainkan kejelasan dokumen. OPD cukup mengecek daftar media yang sah, dan apabila media tidak terdaftar, maka kerja sama tidak bisa dilanjutkan.

“Saya kira nggak perlu pengawasan ya, karena di sana kan hanya membuat checklist media yang terverifikasi,” ujarnya.

Diskominfo membuka ruang komunikasi untuk diskusi teknis dan konsultasi bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Faisal juga memastikan bahwa regulasi ini tidak kaku, dan akan dievaluasi bersama minimal satu tahun sekali.

“Jangankan ada masukan, tanpa masukan pun produk ini pasti akan dinamis. Kalau harus dievaluasi, kenapa tidak? Karena situasi kan dinamis sekali,” tuturnya.

Faisal menegaskan bahwa Pergub 49/2024 tidak disusun secara sepihak, melainkan merupakan hasil rumusan kolektif antarinstansi dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, evaluasi pun nantinya akan dilakukan secara bersama-sama demi penyempurnaan kebijakan.

Dengan berlakunya regulasi ini, Pemprov Kaltim berharap pengelolaan media komunikasi publik tidak lagi berjalan sektoral, melainkan strategis, terintegrasi, dan taat hukum. Pergub ini sekaligus diharapkan menjadi filter alami untuk memastikan hanya media yang profesional dan legal yang menjadi mitra pemerintah.

 

  • Beta

Beta feature

Related posts

Begini Pesan Wagub Untuk Fokal IMM

Nediawati

Penerimaan Daerah dari APBN Meningkat, Perekonomian di Kaltim Diharapkan Tumbuh

Laras

Dispora Kaltim Perluas Kesempatan Pemuda Pelopor Berkiprah ke Tingkat Global

Intan

You cannot copy content of this page