National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Pemkot Sepakat Evaluasi Pendekatan Kepada Pedagang Pasar Subuh

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari titik terang atas persoalan penertiban pedagang di Pasar Subuh, Kamis, 15 Mei 2025. RDP itu merupakan respons atas tindakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan mengerahkan aparat gabungan pada Jumat pagi, 9 Mei 2025. Penertiban itu dinilai tidak humanis terhadap pedagang.

Teks: Suasana rapat dengar pendapat terkait relokasi pasar subuh (15/5/2025)

Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra itu dihadiri sejumlah pihak, termasuk Asisten II Kota Samarinda, dinas terkait, serta pimpinan aparat penegak hukum.
Forum tersebut digelar untuk membuka komunikasi antarpihak, khususnya terkait proses relokasi pedagang ke lokasi baru yang telah disiapkan.

Dalam pembahasan terungkap bahwa lahan Pasar Subuh tempat para pedagang berjualan selama ini merupakan lahan milik pribadi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat rapat, pemilik lahan melalui perwakilannya telah menyatakan keberatan atas penggunaan lahan untuk aktivitas jual beli yang tidak disepakati sebelumnya.

Terlepas dari itu, Samri Shaputra menilai perlu ada pendekatan yang lebih manusiawi dalam proses relokasi. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan tidak terburu-buru dalam mengambil langkah penertiban, mengingat pedagang telah lama menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

“Kami minta pihak-pihak yang hadir di sini menyampaikan klarifikasi. Jangan sampai masyarakat merasa dipinggirkan begitu saja,” ujar Samri dalam rapat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menjelaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebab, dilakukan berdasarkan adanya aduan dari pihak pemilik lahan dan Dinas Perdagangan. Namun, pihaknya mengakui perlunya koordinasi lebih lanjut untuk memastikan proses penertiban berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan.

Dari pihak Dinas Perdagangan, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang, yaitu di Pasar Beluluq Lingau. Namun demikian, sejumlah anggota DPRD menilai bahwa rencana relokasi itu belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada para pedagang terdampak.

Dalam forum tersebut, Komisi I juga meminta agar seluruh proses ke depan dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. DPRD mendesak agar pemkot tidak hanya berfokus pada aspek legalitas lahan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi pedagang yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.

“DPRD hadir bukan untuk menyalahkan, tapi mencari solusi. Jangan ada lagi tindakan yang membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan,” tegas Samri.

RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa pemerintah akan melakukan pendekatan ulang kepada para pedagang dan memastikan bahwa proses relokasi dilakukan dengan cara yang layak. DPRD juga akan menjadwalkan peninjauan lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi eks Pasar Subuh dan Pasar Beluluq Lingau.

Sebelumnya, penertiban yang dilakukan pada Jumat pagi, 9 Mei 2025 sempat viral di media sosial karena sejumlah pedagang mengaku tidak diberi peringatan yang cukup. Beberapa tenda dan lapak disebut langsung dibongkar, memicu reaksi dari warga sekitar. DPRD berharap melalui forum seperti ini, ke depan tidak ada lagi kebijakan yang berjalan tanpa kejelasan komunikasi dan kepastian hukum yang berpihak pada rakyat.

Related posts

Dewan Setuju Jalan Taman Samarendah Diaspal

Muhammad

Kamaruddin Ikut Dukung Perkembangan UMKM di Samarinda

Irawati

Abdul Rohim Sebut Penerbitan NIB Bukan Indikator Utama Pertumbuhan UMKM

Irawati

You cannot copy content of this page