Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Komisi lll beserta jajarannya menggelar inspeksi mendasak (Sidak), ke PT Graha Power Kaltim (GPK). Sidak tersebut, kelanjutan hasil rapat pada 20 Januari 2020, terkait beberapa permintaan masyarakat, yang melibatkan PT GPK.
Kegiatan sidak ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) dan Lurah Bontang lestari, Senin, (08/06/2020).
Wakil Ketua Komisi III, DPRD Bontang, Abdul Malik, menjelaskan, rapat sebelumnya yakni (20/01/2020), masyarakat mengeluh persoalan terkait lingkungan sekitar PT GPK. Diantara, kebutuhan utama berupa air bersih, penerangan jalan dan pencemaran lingkungan.
“Sebelumnya kita sudah rapat, saat ini kami ingin melihat, apakah hasil rapat sudah dijalankan belum,” ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Health Safety Environment (HSE), Aris Munandar, mengatakan pihaknya telah menanam 380 pohon, guna mengurangi pencemaran lingkungan di sekitar PT GPK.
“Kami sudah menanam 380 pohon bambu di area depan dan belakang, namun belum selesai, bahkan daunnya sudah muncul,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait penerangan jalan, PT GPK terlebih dahulu ingin mengetahui, bagaimana proses sesuai undang-undang berlaku.
“Kemarin disinggung terkait undang-undang ketenagalistrikan, dalam hal ini swasta tidak boleh menyalurkan langsung ke konsumen. Yang boleh mendistribusikan adalah pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara), karena mereka yang punya mitra,” terangnya.
Namun sampai saat ini, pihak PLN belum memberi signal lampu hijau, apakah nanti ditanggung PLN atau perusahaan.
“Biayanya kami perkirakan tidak banyak, sekitar 10.000 saja untuk sepanjang jalan ini, bisa kita tangani. Namun kita hanya ingin tahu prosedur di undang-undang ketenagalistrikan. Apakah boleh kita mendistribusikan langsung ke konsumen, kalau boleh akan kita lakukan untuk masalah penerangan ini,” uraiannya.