Reporter: Emmi – Editor : Redaksi
Bontang, Natmed.id – Pemerintah Bontang beserta Komisi ll DPRD Bontang, kembali mengagendakan rapat membahas Raperda Kota Bontang, terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Sesuai pemberlakuan reklasasi, rapat tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan memberikan jarak terhadap peserta rapat. Kegiatan digelar di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2020).
Ketua Komisi ll DPRD Bontang H Rustam, mengungkapkan sampai saat ini pembahasan terkait raperda PBMD telah sampai di nomor 70, dengan 135 pasal dan 18 bab.
“Alhamdulilah, pembahasan sudah kami lakukan. Insyaallah dengan masa kerja 31 Juli 2020, Raperda sudah harus diparipurnakan,” tuturnya.
Lanjutnya, Raperda tersebut sangat mendesak, sebab tarkait aset kekayaan pemerintah Bontang. Karena itu Perda harus segera disahkan.
“Perda ini sangat mendesak, karena semua aset Pemerintah Bontang harus masuk dalam pencatatan aset. Ini belum ada regulasi yang mengatur, sehingga bisa jadi temuan KPK (komisi pemberantasan korupsi),” jelasnya.
Rustam menambahkan aset milik daerah perlu regulasi yang mengatur, sebab banyak aset di Bontang tidak tercatat, seperti tanah serta kendaraan.
“Ini perlu regulasi yang mengatur, seperti aset kepemilikan daerah Hotel Oatree dan Ramayana Bontang, harus ada masa kontraknya. Misalnya dalam raperda ini, izin Ramayana hanya 30 tahun, setelah itu tidak bisa diperpanjang, entah itu pemerintah mengontrakkan ke pihak lain atau bagaimana,” pungkasnya.