Artikel ini telah dilihat : 767 kali.
NewsPolitik

Untuk Kejelasan Tarif Tol, Dewan Undang Pemerintah dan Pengelola Jalan Tol Balsam

Reporter: Nana Puji – Editor: Redaksi

Samarinda, Natmed.id – Penetapan tarif tol Balikpapan-Samarinda (BalSam) menjadi isu hangat beberapa pekan terakhir. Penyebabnya, tarif tol balsam yang dinilai terlalu mahal.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan DPRD akan segera berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membahas hal tersebut. Makmur juga akan segera berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim untuk membicarakan agenda tersebut.

“Sebenarnya kami pun tidak tau dengan persoalan ini. Itulah kami akan duduk satu meja supaya hasilnya bisa kita sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun angkat bicara terkait tarif Tol Balsam ini.

“Intinya kita akan duduk barenglah antara DPRD, Pemprov Kaltim, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pihak terkait lainnya. Kita akan diskusikan semua,” kata Samsun.

Tarif tol Balsam ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui Keputusan Nomor 534/KPTS/M/2020, tanggal 29 Mei 2020.

Keputusan ini mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Baca Juga :  Eddy Ganefo: Majukan Perekonomian, Kadin Harus Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan 2 gandar. Golongan III truk dengan 3 gandar. Golongan IV truk dengan 4 gandar dan Golongan V truk dengan 5 gandar atau lebih.

Tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75 ribu, Golongan II Rp113 ribu, Golongan III Rp113 ribu, Golongan IV Rp151 ribu dan Golongan V Rp151 ribu. Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83 ribu, Golongan II Rp125 ribu, Golongan III Rp125 ribu, Golongan IV Rp167 ribu dan Golongan V Rp167 ribu. Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya

“DPRD telah mengatur agenda pertemuan tersebut pada hari Kamis mendatang,'” ungkapnya.

Selain soal tarif tol yang mahal, Dewan juga menanyakan perhitungan andil provinsi di jalan tol tersebut. Pasalnya, jalan tol ini dibangun juga dengan APBD Kaltim.

“Apakah aset kita dikonversi dalam bentuk tarif atau bagi hasil, atau secara pemerintah ke pemerintah. Ini yang harus didiskusikan dan secara formal mereka akan kita undang” tutupnya.

Baca Juga :  HUT ke-21 Kota Taman, Andi Faiz : Momentum Menuju Bontang Lebih Baik

Sebagai informasi, kelola jalan tol ini telah dipercayakan kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS).

Related posts

Jabat Plt Ketua Golkar Samarinda, Nidya Fokus Pilkada 2024

Irawati

Beda Koalisi Parpol, Isran Noor Tetap Dukung Andi Harun di Pilkada Samarinda

Aras Febri

245 Orang di Wuhan,Tim Penjemputan WNI Diberangkatkan

natmed

Leave a Comment