National Media Nusantara
Samarinda

Operasi BNNP Kaltim: Tiga Pria Ditangkap dan 181,34 Gram Ganja Dibakar

Samarinda, Natmed.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil musnahkan sekitar 181,3 gram ganja hasil dari operasi penangkapan di Kota Samarinda.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai dari informasi intelijen tentang pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja di salah satu jasa ekspedisi di Samarinda.

“Dari hasil control delivery, paket ganja diterima oleh seorang laki-laki berinisial ZN di Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang,” ujarnya pada Selasa (16/7/2024).

Operasi ini dimulai dari informasi intelijen tentang pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja di salah satu jasa ekspedisi di Samarinda. Tim Pemberantasan BNN Samarinda segera bertindak dan berhasil mengamankan paket tersebut.

Setelah pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja tersebut dipesan oleh dua pria dari Bontang yang berencana mengambilnya di Samarinda pada Sabtu (1/6/2024).

Tim BNN Samarinda kemudian melakukan penindakan di lokasi transaksi yang disepakati di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

“Dalam penindakan ini, kami mengamankan dua pria berinisial WH dan ME,” tambah Kombes Pol Tejo Yuantoro.

Tim Pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda kemudian membawa tiga tersangka beserta barang bukti ke kantor BNNP Kaltim untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tiga bungkus ganja dengan berat 181,34 gram, serta beberapa barang non narkotika milik tersangka, termasuk telepon genggam dan kendaraan.

Barang bukti non narkotika milik tersangka ZN antara lain tiga lembar aluminium foil, satu kemeja warna kuning, satu kemeja kotak warna hijau, satu baju koko warna coklat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A14, dan satu bubble wrap pembungkus ganja.

Sementara itu, barang bukti non narkotika milik tersangka ME meliputi satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro Max dan satu unit mobil Yaris warna merah. Barang bukti non-narkotika milik tersangka WH adalah satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s.

Related posts

PPDB 2020 Samarinda Dimulai, MKKS Keluarkan Jadwal Resmi

natmed

Tahap Awal Relaksasi, Dinas Kesehatan Kota Samarinda Gelar Rapid Test Gratis

natmed

Gabungan Keyboardist Samarinda, Rayakan HUT RI Ke-75 

natmed