National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

33 Sertifikat Paten Baru Resmi Terdaftar Saat POSS 2024 di Unmul

Samarinda, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sukses menerbitkan 33 sertifikat paten dalam acara Patent One Stop Service (POSS).

Kegiatan itu dilaksanakan di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur, selama tiga hari mulai 15-17 Juli 2024.

Kegiatan ini mencakup berbagai kegiatan seperti pengenalan proses bisnis paten, asistensi patent drafting, pendaftaran paten, bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, pencetakan sertifikat, dan pemeliharaan paten.

Pada hari terakhir acara, Rabu (17/7/2024), 33 sertifikat paten diserahkan kepada para inventor dari LPPM Unmul, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, dan PT Pupuk Kaltim.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Andi Basmal. Penyerahan ini sebagai penutup rangkaian kegiatan.

LPPM Unmul sebagai tuan rumah kegiatan sangat mengapresiasi penyelenggaraan POSS. Menurut mereka, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi para inventor, terutama akademisi di Universitas Mulawarman, dalam perlindungan kekayaan intelektual.

Syahroni, ketua panitia dari DJKI menyatakan bahwa POSS adalah kegiatan unggulan DJKI tahun 2024 dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas paten di Indonesia.

“Kegiatan POSS dilaksanakan karena rendahnya permohonan paten di Indonesia. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan POSS dapat meningkatkan kuantitas paten di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan menyampaikan terima kasih kepada Unmul yang telah memfasilitasi acara.

“Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para peserta kegiatan yang berasal dari perguruan tinggi, litbang, dan pelaku usaha yang telah setia dan penuh semangat mengikuti rangkaian kegiatan Layanan Paten Terpadu ini,” ungkap Santi.

Ia juga mengingatkan para penerima sertifikat untuk melaksanakan kewajiban membayar biaya pemeliharaan paten agar tidak kehilangan perlindungan hukum.

Santi berharap pengetahuan dan pemahaman inventor di Kaltim dan Kalimantan Utara mengenai patent drafting akan meningkat. Juga mendorong peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini pengetahuan dan pemahaman inventor di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam hal Patent Drafting akan semakin baik yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri,” terang Santi sekaligus menutup kegiatan Layanan Paten Terpadu di kota Samarinda.

Related posts

Rayakan HBI ke-74, Gun Gun Gunawan Ajak Insan Imigrasi Jaga Integritas

Laras

Yasonna Beri Pesan Kepada Pegawai Kemenkumham di HUT Ke-78

Nediawati

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Tinjau Kesiapan Lapas Perempuan Tenggarong Sambut Ramadan

Irawati