Samarinda, Natmed.id – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) Galeh Akbar Tanjung menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya dalam sesi dialog dengan Komunitas Masyarakat Pendukung Anies-Muhaimin Kalimantan Timur (Kompak Kaltim) di Kantor Bawaslu Kaltim, Jumat (23/2/2024).
Galeh menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat sembarangan menuduh pelanggaran tanpa prosedur yang sesuai.
“Kami memiliki prosedur untuk menangani dugaan kecurangan. Kami tidak bisa secara spontan menyimpulkan suatu hal sebagai kecurangan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kami harus menghormati kelembagaan yang kami wakili,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa Bawaslu telah menerima 183 kesalahan data di tingkat kecamatan. Dalam hal ini pihaknya berkomitmen memperbaiki kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak.
“Terkait dengan dugaan kecurangan, kami tidak dapat memvonis seseorang tanpa proses yang benar,” tegas Galeh.
Ia menekankan pentingnya menghargai semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu. Galeh juga menegaskan bahwa keputusan harus didasarkan pada bukti yang telah melalui proses yang benar.
“Kami harus menghormati semua pihak yang terlibat dan tidak boleh memutuskan tanpa adanya bukti proses pelanggaran yang telah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa semua penilaian dan tindakan yang diambil Bawaslu dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan keadilan sebagai landasan.