Samarinda, Natmed.id – Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menegaskan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan hak-hak masyarakat. Secara khusus, bagi warga trasmigran Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda.
Menurutnya, sengketa lahan yang terjadi berangsur rampung. Untuk permasalahan bagi 70 kepala keluarga (KK) dan 14 kepala keluarga (KK) tinggal menunggu eksekusi. Sementara, bagi 118 KK sedang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk fatwa penyelesaian.
Surat tentang penyelesaian sengketa bagi 118 KK itu telah dilayangkan kepada MA oleh Akmal Malik. Maka, ia meminta perangkat daerah aktif melakukan pengawalan.
“Untuk sengketa yang 70 KK dan 14 KK sudah tinggal eksekusi. Sudah clear, tinggal distribusinya. Saya minta Pak Kadisnakertrans segera lakukan, pembayaran sesuai dengan perintah pengadilan,” ujarnya di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023).
“Untuk yang 118 KK saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penyelesaiannya,” lanjutnya.
Pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir diharapkan dapat selesai pada akhir November. Hal ini termasuk transfer untuk 70 KK dan 14 KK.
“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini. Perangkat daerah terkait harus lebih aktif untuk menindaklanjuti surat tersebut di MA. Kita ingin melakukan percepatan sebagai bentuk wujud bantuan kepada masyarakat transmigran saya sudah tandatangani surat itu ke MA, untuk meminta fatwa,” katanya.
Kita menghormati hukum, langkah-langkah sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” sambung Akmal.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini meminta masyarakat bersabar. Ia menyatakan anggaran sudah disiapkan dan berpesan agar ganti ruginya digunakan secara bermanfaat.
“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada. Untuk yang 118 KK juga kita harapkan bisa selesai di November ini,” harapnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani Erawadi, serta sejumlah pejabat terkait.