Kutim, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru PNS. Salah satunya melalui pemberian insentif sehingga sebagian pendidik ini memiliki penghasilan tertinggi mencapai Rp22 juta. Uang sebanyak itu sudah termasuk gaji pokok dan sertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Mulyono menjelaskan hal ini saat diwawancarai di Kantor Disdikbud Kutim pada Kamis (19/10/2023).
“Setelah pendataan, kami menemukan bahwa pendapatan tertinggi guru PNS di Kutim mencapai Rp22 juta, yang mencakup gaji pokok, insentif, dan sertifikasi,” katanya.
Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan mendapatkan peningkatan insentif yang signifikan. Bila sebelumnya Rp2 juta akan meningkatkan menjadi Rp4 juta. Lebih lanjut, kebijakan ini akan terus ditingkatkan, termasuk untuk guru tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) dan guru nonformal, yang akan mengalami kenaikan 50 persen pada tahun depan.
Mulyono menegaskan bahwa tujuan dari semua program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan adanya insentif yang lebih besar, guru-guru dapat bekerja dengan lebih tenang, tanpa khawatir tentang masalah keuangan dan masa depan mereka.
Harapannya, program ini akan menciptakan stabilitas bagi guru-guru Kutim yang memiliki peran penting dalam mendidik generasi muda. Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada guru-guru penggerak yang telah berdedikasi selama 6 bulan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Mereka akan menerima apresiasi yang pantas atas dedikasi mereka, terutama guru penggerak,” jelas Mulyono.
Dengan inisiatif ini, Pemkab Kutim berharap untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan guru-guru yang sejahtera. Sebab, hal ini merupakan komponen kunci dalam transformasi pendidikan di daerah tersebut.