National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Jahidin Menanggapi Status Tanah Korpri yang Belum Kunjung Selesai

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Jahidin

Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Jahidin berikan tanggapan terkait isu pengurusan surat tanah Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda yang mengubah status dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Jahidin yang juga anggota Fraksi PKB menyoroti permohonan SHM yang diajukan oleh warga Perum Korpri, dimana sebagian dari mereka adalah PNS dan sebagian lainnya sudah purna tugas. Ia menjelaskan pengalaman pribadinya mengenai perubahan status sertifikat tanah dari HGB ke SHM memiliki batas waktu tertentu. Ketika batas waktu sertifikat berakhir, permohonan diajukan untuk pemprosesan perubahan status.

“Kalau menurut pengalaman saya, karena kebetulan juga saya memiliki rumah HGB kemudian ditingkatkan menjadi hak milik, tentu ada batas waktunya. Kalau memang berakhir batas waktu sertifikat, maka kita ajukan permohonan untuk diproses,” ungkapnya saat diwawancarai usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (16/20/2023).

Namun, dalam kasus Perumahan Korpri, Jahidin mencatat permasalahan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan belum disetujui hingga saat ini. Ia menyatakan bahwa hal ini telah menimbulkan rasa ketidakpuasan, terutama karena beberapa lokasi di Kaltim, khususnya di Samarinda, memiliki status tanah yang sama dari Korpri namun sudah menjadi hak milik.

“Bahan acuan mereka adalah timbul rasa kecemburuan, karena ada beberapa lokasi di Kaltim khususnya di Samarinda yang status tanahnya sama dari korpri, tetapi realitanya bisa menjadi hak milik,” jelasnya.

Jahidin menekankan bahwa ada daerah tertentu yang tidak dapat diberikan status SHM karena aturan pemerintah, dan memberikan SHM secara langsung dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Ia menjelaskan bahwa HGB di Perumahan Korpri memiliki kekuatan hukum yang hampir setara dengan SHM, meskipun ada perbedaan dalam persepsi nilai jualnya oleh masyarakat.

“HGB di Perumahan Korpri itu kekuatan hukumnya beda-beda tipis dengan SHM. Hanya pemahaman warga korpri bahwa nilai jual HGB dan SHM berbeda,” tegasnya.

Menurut Jahidin, HGB dapat digunakan sebagai bangunan untuk pinjaman bank dan dapat diwariskan secara turun-temurun. Yang membedakannya adalah batas waktu perpanjangan, tetapi pemerintah tidak akan mengambil alih tanah tersebut dan statusnya sudah sah.

“Hanya yang membedakan adalah ada batas untuk diperpanjang lagi, tetapi tidak akan diambil alih oleh pemerintah dan ini sudah sah,” pungkasnya.

Related posts

Nidya Listiyono Siap Bantu Komunikasi Penyediaan Listrik

Aminah

Encik Wardani Dilantik Melalui PAW, Ini Harapan Harun Al Rasyid

Laras

Disparitas Harga BBM Sebabkan Antrean di SPBU, Begini Saran Nidya

Laras