Kutim,Natmed.id – Maraknya pasar tumpah dikeluhkan pedagang Pasar Induk Sangatta Utara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutim terus berupaya melakukan penertiban secara humanis tapi belum banyak membuahkan hasil.
Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah menjelaskan dalam upaya penanganan pasar tumpah ini pihaknya hanya menegakkan peraturan tentang ketertiban umum dan keindahan kota. Sementara penertiban dan penanganan pasar tumpah belum mempunyai dasar hukum atau regulasi yang jelas.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mempunyai hak untuk melarang orang berusaha. Hanya saja diimbau untuk tidak melakukan jual beli di atas median jalan, trotoar dan drainase.
“Penertiban pasar tumpah kami tidak bisa melarang orang berusaha. Apalagi mereka berjualan di atas lahan mereka sendiri sehingga dianggap tidak ada ketentuan yang dilanggar,” ujarnya belum lama ini.
Ia pun mengakui dengan adanya pasar tumpah banyak pedagang yang berada dalam pasar induk kehilangan omset, sebab sebagian masyarakat lebih memilih membeli di emperan jalan karena lebih efektif dari segi waktu.
Tapi hal ini memicu adanya gangguan jalan dan kemacetan, belum lagi limbah yang ditimbulkan mencemari lingkungan dengan bau tak sedap.
“Tapi mau bagaimana, kami tidak bisa bertindak lebih jauh karena regulasinya masih mengambang,” jelasnya.
Untuk tindak lanjut penanganan pasar tumpah ke depannya, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur Kaltim (Pergub) yang diinformasikan akan ditetapkan dalam waktu dekat.
“Kita menunggu pergub saja, karena untuk perda belum ada yang mengatur soal pasar tumpah,” tuturnya.
Jika Pergub Kaltim disahkan, Satpol-PP Kutim akan menertibkan pasar tumpah sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak mematikan perekonomian para penjual.