Samarinda,Natmed.id – Warga eks transmigrasi di Kelurahan Palaran menutup jalur transportasi di Kecamatan Palaran menuju Tol Balikpapan-Samarinda, Jumat (28/10/2022).
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hak masyarakat atas lahan yang telah dijadikan Stadion Utama Palaran.
Tuntutan tersebut dilakukan menyusul dikeluarkannya surat putusan kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 kepala keluarga (KK).
Terhadap kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pendekatan persuasif kepada warga maupun pihak Pemprov Kaltim, kemudian memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan agar persoalan tersebut tidak berkepanjangan.
“Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar apalagi sudah inkrah di Mahkamah Agung. Dan saya yakin Pemprov juga mempunyai semangat yang sama,” ujar Seno Aji usai rapat paripurna, Selasa (1/11/2022).
Politisi Partai Gerindra itu pun mengaku telah berdiskusi dengan Gubernur Isran Noor tentang permasalahan ini.
“Adapun permasalahan ini juga melibatkan Kementerian Transmigrasi itu hal yang lumrah karena menyangkut tentang kewenangan yang ada. Saya akan minta komisi yang membidangi yakni Komisi IV untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah,” urainya.
“Yang penting tidak ada penumpang gelap yang ikut serta dalam permasalahan ini,” tandas Seno.
Menurut penuturan Slamet, perwakilan masyarakat Simpang Pasir, pada tahun 1973 sampai 1974, masyarakat dijanjikan 2 hektare lahan, untuk pemukiman seluas 5.000 meter dan 1,5 hektare untuk lahan perkebunan. Namun, masyarakat hanya mendapatkan setengah hektare lahan yang bersertifikat.
“Yang 1,5 hektare belum ada kepastiannya, bahkan pemerintah hanya memberikan janji-janji saja,” terang Slamet.
Dia menambahkan, masyarakat hanya menuntut pembayaran hak lahan mereka yang saat ini telah menjadi Stadion Utama Palaran.
Lahan yang dijanjikan masyarakat ada seluas 1,5 hektare untuk satu KK, dan masyarakat menuntut pembayaran sebesar Rp500 juta untuk 118 KK dari jumlah keseluruhan 223 KK.