National Media Nusantara
Hukum

987 Butir Ekstasi Siap Edar Malam Tahun Baru Digagalkan, Polisi Kejar Dua DPO Surabaya

Teks: Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar menunjukkan barang bukti 987 butir ekstasi

Samarinda, Natmed.id – Upaya peredaran 987 butir ekstasi yang disiapkan untuk pesta malam tahun baru di Samarinda berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Samarinda. Barang haram itu dibawa dari Surabaya oleh seorang kurir berinisial R, yang ditangkap sebelum sempat mengedarkan pil tersebut.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Yang kami amankan 987 butir dari total 1.000 butir yang dijanjikan. Dalam 10 klip plastik hanya 990 butir, dan 3 butir digunakan tersangka untuk mencoba barang tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu 19 November 2025.

Polisi menyebut R bertindak sebagai kurir yang diperintah dua bandar asal Surabaya, berinisial J dan RK, yang kini masih buron. Ekstasi tersebut berbentuk segi enam, berwarna kuning, dan dikenal dengan jenis “TMT.” Total berat barang bukti sekitar 400 gram.

Menurut Heri, pil tersebut diproduksi di Surabaya dan dijual J kepada R sebanyak seribu butir. Barang itu dipersiapkan untuk stok menjelang pergantian tahun dan direncanakan beredar di sejumlah tempat hiburan di Samarinda.

“Tersangka membeli Rp270 ribu per butir. Harga jual di Samarinda bisa mencapai Rp650 sampai Rp750. Kerugian akibat peredaran ini diperkirakan lebih dari Rp650 juta,” jelasnya.

Setelah menerima paket, R menempuh perjalanan laut dari Tanjung Perak ke Pelabuhan Semayang Balikpapan. Dari Balikpapan ia melanjutkan perjalanan darat menuju Samarinda. Polisi yang menerima informasi soal rencana peredaran dalam jumlah besar kemudian melakukan pengamatan hingga R berhasil diamankan.

“Belum sempat diedarkan. Semua barang kami sita dalam kondisi utuh sebanyak 987 butir,” kata Heri.

Polresta Samarinda juga mengingatkan tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang bagi penggunaan atau transaksi narkotika menjelang perayaan akhir tahun. “Kami sudah memberi peringatan. Tidak boleh ada narkoba di THM, baik oleh pengunjung maupun karyawan,” tegasnya.

Saat ini penyidik melengkapi berkas sebelum diserahkan ke jaksa, sementara dua DPO J dan RK, terus diburu. Tersangka R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Related posts

Eksekusi Lahan Disoal, Ocean Resto Pertanyakan Prosedur dan Nasib Karyawan

Ellysa Fitri

Kejati Kaltim Buru Oknum Ilegal Mining di Kawasan Sabuk Hijau Tahura

natmed

Dilaporkan Warga, Pesta Narkoba ke Hotel Prodeo

natmed