National Media Nusantara
Pasuruan

27 Raperda Jadi Prioritas 2026, DPRD Pasuruan Tekankan Regulasi Berpihak Kepada Warga

Pasuruan, Natmed.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menetapkan 27 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai prioritas pembahasan tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di ruang utama gedung DPRD, Senin 3 November 2025.

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Penetapan ini menjadi dasar kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menuturkan bahwa penyusunan Propemperda merupakan upaya memastikan kebijakan daerah benar-benar menjawab kebutuhan publik. Ia menegaskan, peraturan daerah tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus membawa manfaat langsung bagi warga.

“Setiap perda yang dibahas mesti memiliki nilai guna dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Kami tidak ingin regulasi yang lahir berhenti di atas kertas,” ujar Samsul.

Dari total 27 raperda, sembilan merupakan inisiatif DPRD dan 18 lainnya usulan pemerintah daerah. Samsul menilai komposisi itu menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk membangun daerah dengan regulasi yang responsif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi.

Beberapa raperda inisiatif DPRD fokus pada isu-isu strategis seperti pengendalian narkoba, pengelolaan sampah, pemberdayaan usaha kecil, hingga perlindungan masyarakat hukum adat. Sedangkan usulan eksekutif meliputi bidang investasi, penataan ruang, dan jaminan sosial tenaga kerja.

Tiga raperda bersifat wajib, yakni laporan pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta penyusunan RAPBD 2027. Menurut Samsul, ketiganya menjadi bagian penting dari siklus tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Menutup rapat, DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan pentingnya peran publik dalam penyusunan regulasi.

“Partisipasi masyarakat harus diperluas. Perda yang baik lahir dari aspirasi rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat pula,” tandas Samsul.

Related posts

Desa Digital Diluncurkan, Pemkab Pasuruan Kenalkan SAPA Warga

Sahal

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Sarungan, Mas Adi Serukan Spirit Kebangsaan

Sahal

JLU Pasuruan Diterpa Kontroversi, Pemerintah Dinilai Paksakan Proyek Tak Masuk RPJMD

Sahal