Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran bernomor HK. 02. 02/I/2875/2020 pada Senin (6/7/2020). Surat edaran ini mengatur batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibody. Dalam edaran ini, batasan tertinggi pemeriksaan rapid test Covid-19, yakni sebesar Rp150 ribu.
Menyikapi edaran tersebut Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni meminta kepada pihak penyedia jasa pemeriksaan rapid test Covid-19 di Bontang untuk menaati aturan tersebut.
“Kalau memang Rp150 ribu, ya, Rp150 ribu saja,” kata Neni saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang, Jalan Letjen S Parman No 1 Belimbing, Kota Bontang, Kamis (9/7/2020).
Untuk sebagian tempat penyedia jasa, barangkali masih ada yang tarif jauh di atas ketentuan Kemenkes. Selain itu menurut Neni, penyamaan tarif tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Mungkin beli rapid test pada awalnya dulu, masih sulit. Masker pun dulu ada yang Rp500 ribu 1 boks. Nah, mungkin belinya pada waktu mahal. Tapi kalau sekarang Rp150 ribu, jualnya Rp150 ribu jugalah,” sindir Neni.
“Harus dilihat kapan pembeliannya. Semuakan, didampingi Kejaksaan dan Kepolisian,” imbuhnya.
Dikatakan Neni bahwa seiring berjalannya waktu tarif layanan pemeriksaan rapid test akan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa penyedia jasa rapid test tak mungkin berani memainkan harga, di tengah situasi seperti ini. Lembaga pengawas baik internal maupun eksternal terus mengawasi sesuai dengan tupoksi masing-masing.