Bontang, Natmed.id – Ketua DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Faizal Sofyan Hasdam menekankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak menambah jumlah pegawai honorer pada tahun ini.
Hal ini disampaikannya setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan pada 31 Oktober lalu.
Menurut Andi Faizal, salah satu pasal dalam UU ASN itu mencantumkan penghapusan tenaga honorer pada akhir 2024.
Namun, ia menekankan adanya opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time sebagai alternatif yang tidak melibatkan penghapusan secara masal.
“Kami tetap perjuangkan bagaimana honorer yang ada menjadi PPPK. Terutama yang sudah lama mengabdi,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal ini mesti disambut positif. Namun begitu, politikus Partai Golkar itu meminta Pemkot Bontang untuk tidak lagi melakukan penambahan tenaga honorer. Proses transisi honorer manjadi PPPK ini mesti dikawal dengan baik.
Andi Faizal mengingatkan penambahan honorer baru justru dapat berimbas pada beban anggaran daerah. Ia menekankan pentingnya Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang mempertahankan komitmen awal untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang sudah ada.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Abdullah Azwar Anas turut memberikan keterangan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) terkait penataan non-ASN.
PP tersebut diharapkan selesai dalam dua bulan mendatang. Dalam dua bulan tersebut, Men-PANRB menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) Honorer yang sudah bekerja serta menetapkan besaran upah yang tetap untuk tenaga honorer selama periode tersebut.
“Sehingga, confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil,” ujar Abdullah Azwar Anas.