Samarinda, Natmed.id – Upaya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam praktik bisnis di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) semakin diperkuat dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
Pengukuhan itu berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (30/4/2024). Para anggota Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kaltim, Gun Gun Gunawan hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam laporannya, Gun Gun Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendorong upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan arah tentang upaya strategis dan prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan pelaku usaha untuk perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya peran Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dalam melakukan pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM.
Hal senada juga disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik. Ia mengapresiasi pembentukan Gugus Tugas tersebut sebagai langkah kolaborasi untuk melindungi HAM dalam lingkup bisnis.
“Terbentuknya Gugus Tugas ini merupakan upaya kita semua dalam berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan perlindungan HAM terhadap para pekerja dan masyarakat,” kata Malik.
Ia juga berharap agar Gugus Tugas ini memiliki agenda tersendiri dalam melakukan penegakan HAM di lingkungan bisnis. Hal ini sesuai dengan kewenangan lembaga maupun kementerian yang bekerja sama dengan Kemenkumham.
Selain pengukuhan, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim.
Tenaga Pendukung Menteri Bidang Hukum dan RB Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Budi Purwanto, menyampaikan bahwa pemerintah dapat melaksanakan pembentukan Gugus Tugas tingkat Nasional dan Daerah.
Hal itu untuk mengantisipasi pelanggaran HAM di lingkungan bisnis yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Diskusi bersama dilanjutkan dengan panduan dari Kepala Bidang HAM, Umi Laili.
Sementara itu, seluruh rangkaian kegiatan tersebut juga diikuti sejumlah anggota Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM. Selain Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Kepala Divisi Keimigrasian Said Noviansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal juga hadir.
Tidak ketinggalan, pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Kaltim dan para pemangku kepentingan terkait lainnya di Provinsi Kaltim juga hadir. Juga, Direktur Kerja Sama HAM Harniati yang hadir secara virtual.