Samarinda,Natmed.id – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kaltim, Nidya Listiyono Anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kali ini sosialisasi Perda tentang Pajak Kendaran Bermotor yang menghadirkan Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati, Senin(28/2022) di Hotel Selyca.
“Saya selalu bicara pajak kendaraan bermotor, Bapenda ini banyak melakukan trobosan. Kalau zaman dulu bayar STNK itu harus pakai orang ketiga biar cepat, ada calonya. Calo itu macam-macam, ada yang di tempat pembayaran ada juga yang membuat jasa ketiga, jasa pihak ketiga untuk perpanjangan STNK ataupun pembuatan SIM dan lainnya,” ungkapnya Tio sapaan akrabnya
Namun seiring waktu kata Tio, pembayaran pajak kini dapat melalui transfer, menggunakan mobile banking, ATM, payment point bahkan indomaret. Hal itu menurutnya sangat mempermudah pembayaran.
“Itu yang sudah dilakukan Bapenda, dan juga membuat posko-pokso pembayaran di plosok-plosok di Kaltim,” jelansya.
Sehingga Politikus Golkar itu berharap agar masyarakat dapat memahami pembayaran pajak kendaran dan memastikan untuk membayar pajak kendaraan.
“Kita perlu memahami kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk juga yang punya plat luar Kaltim, dan Pemprov mendorong untuk balik nama,” terangnya.
Lebih jauh, Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang pajak perubahan kedua atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak kendaraan daerah itu perubahan terkait nominal yang kemudian ada beberapa perubahan.
“Tapi kewajiban kita yang berkendaraan bermotor mobil silahkan untuk kemudian membayar pajak,” tandasnya.