Pasuruan, Natmed.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan resmi meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan membuka Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di area Lapas. Peresmian fasilitas baru ini berlangsung pada Senin 17 November2025. sebagai langkah memperkuat pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Pasuruan menghadirkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan mudah dijangkau oleh keluarga warga binaan maupun masyarakat luas.
Kegiatan peresmian dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, turut hadir Wakil Wali Kota Pasuruan M Nawawi, Kepala Lapas IIB Pasuruan Tri Wibawa Kristiyana, Kepala Bapas Kelas I Malang Karto Rahardjo, Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji, serta jajaran Forkopimda Kota Pasuruan.
Kakanwil Kadiyono menyebut kehadiran Pos Bapas di dalam Lapas sebagai langkah strategis untuk memperpendek jarak layanan pembimbingan dan pengawasan. Ia menilai, keberadaan pos tersebut akan membantu klien pemasyarakatan yang tinggal di Pasuruan dan sekitarnya.
“Pos Bapas ini dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan hak-hak warga binaan, termasuk Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun program pembinaan lain yang menjadi kewenangan Bapas,” ujar Kadiyono dalam acara tersebut.
Ia menambahkan bahwa akses layanan informasi terkait warga binaan kini dapat diperoleh lebih cepat tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Kantor Bapas di Malang.
Kadiyono berharap fasilitas baru ini tidak hanya mendekatkan pelayanan kepada publik, tetapi juga mampu meningkatkan mutu layanan pemasyarakatan secara keseluruhan. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari pembenahan ini,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Pasuruan, M Nawawi, turut memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terbangun antara Lapas Pasuruan dan Bapas Malang. Ia berharap layanan yang dihadirkan ini membawa dampak positif bagi warga binaan dan keluarganya.
Selain itu, Nawawi mengungkapkan bahwa Pemkot Pasuruan sebelumnya telah menghibahkan lahan sekitar 5 hektare yang tengah dalam proses pembangunan untuk mendukung peningkatan fasilitas pemasyarakatan.
Ia juga mendorong perlunya edukasi dan sosialisasi terkait PTSP agar masyarakat memahami prosedur, manfaat, serta jenis layanan yang tersedia. “Kami berharap PTSP ini memberi percepatan layanan yang betul-betul dirasakan warga,” ucapnya.
Kepala Lapas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, menjelaskan bahwa PTSP dibangun sebagai sistem layanan terintegrasi yang memudahkan pengawasan dan memastikan akuntabilitas setiap tahapan pelayanan.
Tri Wibawa berharap PTSP dan Pos Bapas menjadi sarana untuk memperluas akses pembimbingan, pendampingan, serta pemantauan bagi klien pemasyarakatan secara lebih efektif dan terukur.
Program layanan baru ini juga diharapkan mendorong percepatan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, sekaligus mendukung agenda prioritas Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan hadirnya PTSP dan Pos Bapas, Lapas Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui sistem pelayanan agar lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan publik.
