National Media Nusantara
Pasuruan

TKD Turun 24,66 Persen, Pemkab Pasuruan Fokus ke Layanan Dasar

Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menerapkan langkah efisiensi dan mengurangi kegiatan prioritas pada tahun anggaran 2026. Kebijakan itu diambil setelah dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan tajam hingga 24,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan keputusan tersebut saat menyampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis 23 Oktober 2025 sore.

Ia menyebut penurunan TKD menuntut pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal agar tetap fokus pada kebutuhan pokok masyarakat.

“Penurunan dana transfer ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah. Karena itu, kami harus bertindak hati-hati dan memprioritaskan belanja wajib yang menyentuh pelayanan dasar publik,” ujar Rusdi.

Berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, dana transfer untuk Kabupaten Pasuruan turun dari Rp2,7 triliun menjadi Rp2,147 triliun atau berkurang sekitar Rp594 miliar. Pemerintah daerah pun telah menyampaikan nota keberatan kepada Kementerian Keuangan atas pemotongan tersebut.

“Pemkab telah mengajukan nota keberatan kepada pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali besaran alokasi TKD,” kata Rusdi menambahkan.

Ia memastikan efisiensi dilakukan tanpa mengorbankan sektor strategis dan program prioritas masyarakat.

Untuk tahun 2026, APBD Kabupaten Pasuruan diproyeksikan mencapai Rp3,498 triliun dengan komposisi PAD Rp653 miliar, dana transfer Rp2,369 triliun, dan pendapatan lain-lain Rp8,4 miliar. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,947 triliun, menimbulkan defisit Rp449 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Rincian belanja meliputi belanja operasi Rp2,7 triliun, belanja modal Rp478 miliar, belanja tidak terduga Rp30 miliar, dan transfer Rp726 miliar. Tahun depan, pemerintah daerah juga harus menanggung belanja pegawai PPPK sebesar Rp230 miliar untuk 3.661 orang, termasuk tambahan Rp10 miliar bagi 620 PPPK paruh waktu.

Rusdi menekankan arah kebijakan 2026 tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada hilirisasi, peningkatan sektor unggulan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Kami ingin Pasuruan semakin tangguh secara fiskal, efisien dalam belanja, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Related posts

Pemkot Pasuruan Genjot Peran Bank Sampah, Mas Adi Tekankan Komitmen Bersama

Sahal

Wali Kota Pasuruan Sebut Negara Hadir Lindungi Pegawai yang Kecelakaan Kerja

Sahal

FKUB Pasuruan Dorong Peningkatan Peran Aktif Perempuan dalam Moderasi Beragama

Sahal