Penulis: Nada
Samarinda, Natmed.id – Penutupan sementara operasional Maxim dilakukan karena angkutan berbasis aplikasi tersebut belum memiliki izin operasi di Samarinda.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Teguh Setyawardana, yang ditemui di kantornya, Senin (6/1/2020).
“Dishub Samarinda bertemu dengan perwakilan Maxim untuk menyamakan tarif antara taxi aplikator lain. Disitu saya bertanya apakah izin operasional ada, ternyata tidak. Dan mereka juga tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya.
Ia mengaku, dirinya memberikan waktu 1 Minggu agar Maxim bisa memberikan bukti surat, namun mereka tidak ada menunjukkan.
“Kami bekerjasama dengan Satpol-PP untuk menyegel kantor Maxim agar tidak beroperasional lagi di Samarinda,” terangnya.
Hal itu dilakukan untuk pencegahan karena ada beberapa aplikator ingin melakukan aksi damai.
“Sebelum aksi itu dilakukan, maka kami terlebih dahulu melakukan penyegelan untuk sementara,” tambahnya.
Namun penyegelan tersebut tidak akan lama.
“Setelah izin operasional sudah ada, sudah ditunjukkan kepada kami, maka akan kami buka. Intinya sudah bisa menunjukkan semua berkasnya kepada kami, baru kami buka,” jelasnya.
Ia menegaskan, untuk armada tiap aplikator tidak pernah melaporkan berapa jumlah yang aktif dan yang tidak aktif.
“Harusnya mereka beri laporan, berapa jumlah taxi dan driver yang aktif dan tidak. Platnya juga harus berawal ‘KT’,” pungkasnya.
Diketahui, Kantor Maxim sendiri berada di komplek perumahan Citra Land, Kota Samarinda.