Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Sebanyak 35 nelayan di Bontang telah melakukan deklarasi di BPU Bontang Kuala pada 27 Agustus 2020 lalu. Mereka berkomitmen untuk tidak lagi mencari ikan dengan cara mengebom dan membius. Mereka berjanji untuk tidak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).
Sebagai gantinya, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang mengajukan proposal ke provinsi dan perusahaan untuk mengganti alat penangkapan ikan para nelayan dengan peralatan yang lebih aman.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar. Sekarang tinggal menunggu proses,” ungkap Kepala Seksi Perikanan Tangkap, DKP3 Kota Bontang, Idhamsyah saat mengikuti rapat dengan Komisi II belum lama ini.
Selanjutnya ke-35 nelayan membentuk kelompok. Mereka juga akan membantu melakukan pengawasan terhadap nelayan yang masih melakukan pelanggaran.
“Alhamdulillah dua bulan berjalan tidak ada lagi laporan terkait pelanggaran itu,” ungkapnya.
DKP3 juga akan memberikan bantuan berupa jaring terapung, mesin kapal, dan alat pancing aman lainnya.
“Intinya saat ini kami masih dalam proses pengajuan proposal. Untuk teknis bantuannya kami berikan alat yang sesuai dengan kebutuhan nelayan itu sendiri. Semisal jaring, keramba dan lainnya,” tuturnya.