National Media Nusantara
Hukum

Terlilit Utang Rp180 Juta, JP Nekat Merampok Bank

Samarinda,Natmed.id– Kasus perampokan kembali terjadi di Samarinda. Pelaku berinisial JP (25) melakukan aksi perampokan di Cabang Bank Mandiri Jalan Hasan Basri pada Jumat (21/5/2021) pukul 12:30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena saat ditemui Natmed.id di Polresta Samarinda mengatakan bahwa pelaku melakukan perampokan pada saat keadaan sepi karena sebagian orang melaksanakan salat Jumat.

“Untuk pelakunya sendiri hanya satu orang. Kemudian yang bersangkutan datang pukul 12:30 Wita dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam bank menemui teller bank yang menjaga pada saat itu,” ujar Andhika.

Diketahui, pelaku berpura-pura ingin melakukan transaksi. Sesaat kemudian ia menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman.

Ancaman tersebut berisi tulisan bahwa pelaku membawa pistol dan juga sebuah bom. Serta meminta kepada teller untuk segera memberikan uang. Apabila teller tidak menyerahkan uang yang diminta, dia mengancam akan membunuhnya.

“Setelah mendapat ancaman itu teller tersebut sampai kaget dan berteriak. Pelaku pun kaget akibat reaksi dari teller,” paparnya kepada awak media, Jumat (21/5/2021).

Akhirnya pelaku yang kaget pun langsung lari. Melihat kejadian itu sekuriti langsung mengejar sampai ke Jalan Elang dan pelaku berhasil dilumpuhkan.

“Setelah digagalkan sekuriti, kami pihak kepolisian langsung datang ke TKP dan menahan pelaku,” jelasnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata barang bukti yang dibawanya hanya senjata api mainan.

Demikian juga bom rakitan yang dia bawa hanya mainan. Bom tersebut terbuat dari kaleng dengan dibaluti plastik lengkap beserta kabelnya.

“Kemudian didapatkan juga petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman,” tambahnya.

Setelah digali informasi lebih mendalam, ternyata pelaku terlilit utang yang angkanya sangat besar sekitar Rp180 juta. Hal itulah yang membuat JP nekat melakukan aksinya.

“Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional,” kata Andhika.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan.

“Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih meminta keterangan dari pihak bank. Begitu juga terhadap pelaku, kejadian lebih lanjut akan dimonitor dari pantauan CCTV di bank tersebut.

Related posts

Integritas Faktor Utama Mencegah Kepala Daerah Terjerumus Korupsi

Nediawati

Setelah Muncul Isu Pemerasan, Firli : Ada Pihak yang Berupaya Menggagalkan Penegakan Hukum

Aminah

Diduga Karena Epilepsi, Pengumpul Botol Bekas Ditemukan Tewas

natmed

Leave a Comment