Samarinda, Natmed.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Kali ini, penyidik menahan Direktur Operasional (Dirops) PT Kace Berkah Alam (KBA) berinisial A setelah ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam skema kerja sama jual beli batu bara fiktif.
Penahanan dilakukan sejak Kamis 25 September 2025 di Rutan Kelas I Samarinda. A ditahan untuk 20 hari pertama karena dinilai berisiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan yang sebelumnya menyeret empat terdakwa lain.
“Penyidikan terus berjalan, dan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Toni, Jumat 26 September 2025.
Dalam penyidikan, tersangka A diketahui menjalin kerja sama dengan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama Perusda BKS periode 2017–2020. Kerja sama jual beli batu bara dilakukan tanpa proposal resmi, kajian kelayakan, maupun persetujuan dari Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang seharusnya diberikan oleh Gubernur Kaltim.
Lewat dua kontrak kerja sama pada 2019, PT KBA menerima dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS. Dana itu tidak pernah dikembalikan dan perusahaan ternyata tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Selain itu, A juga terlibat dalam perjanjian fiktif antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB) yang sama-sama tidak memiliki izin sah. Dari kerja sama itu, kerugian negara mencapai Rp3,93 miliar, sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menyebut total kerugian negara akibat skandal ini menembus Rp21,2 miliar. Angka terbesar berasal dari transaksi yang melibatkan PT KBA.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti tersangka.
Sebelum A ditahan, kasus ini sudah menyeret empat terdakwa lain ke pengadilan, yaitu Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka (mantan Dirut Perusda BKS), Nurhadi Jamaluddin (Direktur CV Al Ghozan), Syamsul Rizal (Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya), dan M Noor Herryanto (Direktur PT Gunung Bara Unggul).
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan belum selesai. Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak lain yang berpotensi terlibat masih terus dilakukan.
“Semua yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ucap Toni.