Kalimantan Timur

Terkendala Anggaran, Dishut Kaltim Hanya Bisa Menampung 109 Tenaga Rimbawan

Teks: Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, M. Subiyantoro

Samarinda, Natmed.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya buka suara terkait kebijakan seleksi ketat yang memangkas jumlah tenaga kerja dari 300 orang menjadi 109 orang.

Faktor utama dibalik kebijakan pahit ini, disebut murni karena keterbatasan anggaran dan aturan hukum yang mengikat.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, M. Subiyantoro, menjelaskan bahwa Tenaga Bakti Rimbawan merupakan tenaga non-ASN yang pembiayaannya sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun, regulasi pusat membatasi penggunaan DBH untuk komponen tersebut maksimal sebesar 10 persen.

Ketika terjadi pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) yang bersumber dari DBH, sektor kehutanan menjadi salah satu yang paling terdampak secara langsung.

“Aturannya sudah jelas, pembiayaan yang bersumber dari DBH dibatasi maksimal 10 persen. Ketika terjadi pengurangan TKD, DBH yang masuk dalam komponen tersebut tentu ikut terdampak dan berimbas langsung pada pembiayaan tenaga ini,” ungkap Subiyantoro saat memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Menanggapi keinginan para rimbawan agar seluruh 300 personel tetap dipertahankan meski dengan konsekuensi pengurangan honor bulanan, Subiyantoro mengaku pihaknya berada dalam posisi sulit.

Berdasarkan data anggaran, pada tahap pertama memang sempat diusulkan opsi pemotongan honor sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 per orang agar seluruh personel tetap bisa bekerja.

Namun, skema tersebut terbentur oleh kebijakan pengupahan yang lebih tinggi. Arahan tegas dari Gubernur Kalimantan Timur menyatakan bahwa seluruh tenaga kontrak harus mendapatkan upah yang layak dan tidak diperbolehkan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Anggaran yang tersedia pada tahap kedua hanya sebesar Rp5,8 miliar untuk 109 orang. Meskipun ada keinginan untuk mengakomodir semua, pembayaran gaji di bawah UMP tidak dimungkinkan karena melanggar aturan. Kami tidak dapat mengambil kebijakan di luar koridor regulasi yang ada,” tambahnya.

Mengenai tuntutan massa agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Dishut Kaltim menyatakan bahwa usulan analisis jabatan sebenarnya telah disampaikan.

Pihaknya mengakui bahwa sektor kehutanan masih sangat kekurangan personel, terutama Polisi Kehutanan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang idealnya membutuhkan tambahan minimal 10 orang per unit.

Namun, Ia menekankan bahwa kewenangan pembukaan formasi dan pengadaan ASN, baik PNS maupun P3K, sepenuhnya merupakan ranah Kementerian PAN-RB dan BKN.

“Penataan pada tahun 2025 sebenarnya sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu kebijakan dari Kementerian PAN-RB dan BKN, apakah masih akan dibuka kembali penerimaan P3K. Kebutuhan ASN kita sejatinya masih cukup besar seiring meningkatnya beban kerja dan kegiatan pengendalian di lapangan,”terangnya.

Status Tenaga Bakti Rimbawan selama ini adalah tenaga kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diperpanjang setiap tahunnya.

Banyak dari mereka yang telah mengabdi cukup lama, dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima tahun, bahkan ada yang sudah bekerja lebih dari enam tahun sejak masa pembiayaan melalui APBN sebelum tahun 2020.

Kini, proses seleksi yang dilakukan dalam dua hari terakhir menjadi jalur satu-satunya bagi 109 orang untuk tetap bertahan, sementara sisanya terpaksa dirumahkan karena tidak adanya legalitas kontrak dan anggaran.

Dinas Kehutanan menegaskan bahwa mereka tidak dalam posisi acuh tak acuh, melainkan terikat pada keterbatasan teknis pelaksanaan anggaran.

Aspirasi para tenaga rimbawan ini dipastikan akan tetap disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa mendatang.

“Kami akan menyampaikan aspirasi para tenaga Bakti Rimbawan serta menjelaskan keterbatasan yang ada berdasarkan aturan penganggaran dan teknis pelaksanaan kepada Pak Gubernur,” pungkasnya.

Related posts

Sukri Berharap JMSI ke Depan Bisa Membawa Perubahan

Febiana

Safari Subuh, Gubernur Kaltim Tekankan Peran Masjid dalam Pendidikan

natmed

Di PSTW, 110 Lansia Rutin Diberi Jus Agar Kuat Melawan Covid

Febiana

Leave a Comment